Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berkolaborasi dengan insan media untuk pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin Fachrizanoor di Banjarmasin, Jumat, mengatakan kolaborasi tersebut melalui "Media Gathering" mengusung tema Kolaborasi Bawaslu Banjarmasin dan Media dalam Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Baca juga: PODCAST - Berpolitik sewajarnya bersaudara selamanya
"Momentum ini sebagai bentuk apresiasi Bawaslu Kota Banjarmasin terhadap pemberitaan internal maupun eksternal maupun putusan dari Bawaslu," kata Fachrizanoor.
Fachrizanoor menuturkan Bawaslu Kota Banjarmasin melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kota Banjarmasin pada Sabtu mendatang.
Fachrizanoor mengungkapkan terdapat 965 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang bakal mengikuti bimtek tersebut untuk kesiapan saat masa pencoblosan yang bakal berlangsung pada 27 November 2024.
Fachrizanoor berharap melalui bimtek tersebut, para PTPS memahami setiap aturan, tidak hanya bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang memahami aturan, namun PTPS juga memiliki kesiapan di lapangan.
Pada penindakan Bawaslu Kota Banjarmasin pada Oktober lalu, beredar informasi ditemukan 120 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar, sehingga pelanggaran tersebut selalu dihitung.
Baca juga: Bawaslu Banjarmasin kuatkan pengawasan tahapan pencalonan Pilkada 2024
"Kita selalu menghitung APK yang ada di Kota Banjarmasin itu dari wali kota dan gubernur karena ada jumlah 200 persen yang boleh dicetak setiap pasangan calon," ujar Fachrizanoor.
Ia menegaskan cetakan APK sudah lebih dari 200 persen dari ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka tidak boleh dicetak, jika ada ditemukan cetakan APK sudah lebih dari 200 persen, maka Bawaslu Kota Banjarmasin.
Kemudian, calon yang melaporkan pelanggaran di Kota Banjarmasin, Fachrizanoor menyebutkan saat ini Bawaslu Kota Banjarmasin belum menerima laporan terkait hal tersebut.
"Kalaupun ada pasangan calon yang mungkin merasa keberatan biasanya berkonsultasi lewat telepon atau tim hukum yang datang ke kantor, mengenai ada potensi pelanggaran tidak berharap setiap calon ini saling adu laporan," ucap Fachrizanoor.
Baca juga: Bawaslu Banjarmasin perkuat pengawasan melalui Gakkumdu
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin Fachrizanoor di Banjarmasin, Jumat, mengatakan kolaborasi tersebut melalui "Media Gathering" mengusung tema Kolaborasi Bawaslu Banjarmasin dan Media dalam Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Baca juga: PODCAST - Berpolitik sewajarnya bersaudara selamanya
"Momentum ini sebagai bentuk apresiasi Bawaslu Kota Banjarmasin terhadap pemberitaan internal maupun eksternal maupun putusan dari Bawaslu," kata Fachrizanoor.
Fachrizanoor menuturkan Bawaslu Kota Banjarmasin melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kota Banjarmasin pada Sabtu mendatang.
Fachrizanoor mengungkapkan terdapat 965 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang bakal mengikuti bimtek tersebut untuk kesiapan saat masa pencoblosan yang bakal berlangsung pada 27 November 2024.
Fachrizanoor berharap melalui bimtek tersebut, para PTPS memahami setiap aturan, tidak hanya bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang memahami aturan, namun PTPS juga memiliki kesiapan di lapangan.
Pada penindakan Bawaslu Kota Banjarmasin pada Oktober lalu, beredar informasi ditemukan 120 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar, sehingga pelanggaran tersebut selalu dihitung.
Baca juga: Bawaslu Banjarmasin kuatkan pengawasan tahapan pencalonan Pilkada 2024
"Kita selalu menghitung APK yang ada di Kota Banjarmasin itu dari wali kota dan gubernur karena ada jumlah 200 persen yang boleh dicetak setiap pasangan calon," ujar Fachrizanoor.
Ia menegaskan cetakan APK sudah lebih dari 200 persen dari ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka tidak boleh dicetak, jika ada ditemukan cetakan APK sudah lebih dari 200 persen, maka Bawaslu Kota Banjarmasin.
Kemudian, calon yang melaporkan pelanggaran di Kota Banjarmasin, Fachrizanoor menyebutkan saat ini Bawaslu Kota Banjarmasin belum menerima laporan terkait hal tersebut.
"Kalaupun ada pasangan calon yang mungkin merasa keberatan biasanya berkonsultasi lewat telepon atau tim hukum yang datang ke kantor, mengenai ada potensi pelanggaran tidak berharap setiap calon ini saling adu laporan," ucap Fachrizanoor.
Baca juga: Bawaslu Banjarmasin perkuat pengawasan melalui Gakkumdu
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024