Banjarmasin (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
“Kami menyosialisasikan dasar hukum yang berkaitan dengan tahapan kampanye pemilu, tujuannya agar peserta pemilu memahami regulasi hukum yang berlaku,” kata Ketua KPU Banjarmasin Rusnailah di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: Polresta Banjarmasin ajak parpol jaga keamanan jelang pemilu
Saat ini, Rusnailah menyebutkan jadwal kampanye belum ditetapkan. Namun, tahapan tersebut segera disampaikan kepada peserta pemilu setelah melalui pembahasan final dari KPU Banjarmasin.
“Peserta pemilu harus memahami dasar hukum sebelum berkampanye, mempromosikan calon legislatif kepada masyarakat harus secara transparan,” ucapnya.
Rusnailah menjelaskan sosialisasi PKPU tersebut menjadi kesempatan bagi para caleg dan parpol untuk mengkaji dan memahami regulasi hukum tentang hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa kampanye.
Selain itu, para peserta pemilu juga diperkenankan berdiskusi dengan pakar hukum yang berkaitan dengan materi yang terkandung dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Baca juga: KPU Banjarmasin gandeng Forkopimda tentukan lokasi kampanye
Menurut Rusnailah, peserta pemilu harus memahami dengan baik materi di dalam PKPU tersebut untuk menghindari dan mencegah potensi pelanggaran selama tahapan kampanye. Dia mengimbau peserta pemilu saat berkampanye agar memuat konten atau materi yang baik dan tidak merugikan pihak lain guna mewujudkan pemilu yang bermartabat, adil, dan jujur.
Pada kegiatan sosialisasi itu, KPU Banjarmasin mengundang seluruh peserta pemilu parpol, Bawaslu Banjarmasin, TNI, Polri, pemerintah daerah, dan mahasiswa. Hal ini bertujuan untuk melibatkan seluruh pihak ikut mengawasi tahapan kampanye pemilu.
“Saya ingin kampanye pemilu ini berjalan dengan aman, damai, dan tertib. Peserta pemilu pun harus memahami aturan yang berlaku saat berkampanye,” ujar Rusnailah.
Ketua Bawaslu Banjarmasin Muhammad Fachrizanoor menekankan peserta pemilu tidak ada yang melakukan kampanye di luar dari ketentuan yang berlaku.
“Peserta pemilu jangan memasang alat peraga kampanye di kawasan yang sudah kami larang, ikuti seluruh ketentuan yang sudah ditetapkan,” kata dia.
Baca juga: KPU Banjarmasin persilakan masyarakat tanggapi DCS Pemilu 2024