Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang memasuki tiga periode, H Suripno Sumas menyatakan, pencatutan nama seseorang oleh partai politik (parpol) dapat merugikan masa depan orang yang kena catut tersebut.
Suripno - mantan Sekretaris Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Kalsel tersebut menyatakan itu di Banjarmasin, Kamis sehubungan cucunya tertolak melamar aparatur sipil negara (ASN) karena terdaftar sebagai anggota parpol.
"Waktu tes secara administratif, cucuku sudah lulus. Tapi ketika untuk tahap berikut tidak karena terdaftar sebagai anggota Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA). Padahal cucuku itu tidak pernah mendaftarkan diri/masuk parpol manapun," tutur Suripno.
Alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin bergelar sarjana dan magister hukum itu mengaku heran dari parpol tersebut memperolehnya atau cara "mencatut/ilegal' nama-nama orang yang tidak tahu menahu.
"Anehnya ketika saya mengkonfirmasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PRIMA bersikeras dan bahkan menantang proses hukum hingga ke pengadilan," ujar Suripno.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalsel itu khawatir cara-cara yang PRIMA lakukan mengarah seperti Partai Komunis Indonesia (PKI) yang banyak membuat "daftar anggota fiktif" sehingga bermasalah di kemudian hari.
Oleh karenanya, Suripno - mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel itu berharap, agar aparat penegak hukum menindaklanjuti ulah PRIMA yang tidak lolos sebagai parpol peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 tersebut.
"Kita tidak ingin kejadian seperti ulah PKI terulang kembali yang waktu itu banyak rakyat tidak tahu menahu terdaftar sebagai golongan C anggota PKI, karena gara-gara mau membagi-bagikan tanah melalui Barisan Tani Indonesia (BTI)," demikian Suripno Sumas.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024