Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Barabai, Kalimantan Selatan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong guna menagih tunggakan iuran jaminan kesehatan nasional.

BPJS Kesehatan Barabai dan Kejari Tabalong menjalin kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai upaya meningkatkan kepatuhan Badan Usaha (BU) pada penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca juga: Kejari Tabalong hentikan penuntutan kasus penganiayaan saudara kandung

“Kita akan inventarisir jumlah tunggakan dan memastikan perusahaan yang tidak patuh terdaftar di Tabalong secara hukum atau tidak," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabalong Aditia Aelman Ali di Tabalong, Rabu.

Penandatanganan nota kesepahaman atau "MoU" dilakukan Kejari Tabalong bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai Muhammad Masrur Ridwan.

Aditia menambahkan kejaksaan bakal melakukan gugatan perdata jika perusahaan tetap tidak mau membayar dan bisa membubarkan badan hukum perusahaan tersebut.

Baca juga: Kejari Tabalong-RSUD jalin kerja sama bidang hukum

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai Muhammad Masrur Ridwan menjelaskan kesepakatan bersama ini salah satu bentuk komitmen BPJS Kesehatan dan Kejari Tabalong untuk menegakkan kepatuhan bagi para pemberi kerja. 

Masrur mengungkapkan jumlah perusahaan yang menunggak kewajiban BPJS Kesehatan di Kabupaten Tabalong sekitar 20 perusahaan.

“Dengan membayar iuran JKN ini bermakna untuk kami membayar fasilitas kesehatan dan Kejari Tabalong bisa membantu agar perusahaan  bisa patuh dalam membayar iuran,” ujar Masrur.

Baca juga: Kejari Tabalong limpahkan berkas perkara dugaan korupsi RS Kelua

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024