Tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Tabalong, Kalimantan Selatan melimpahkan berkas perkara dan tersangka (tahap 2)  dugaan korupsi pembangunan  rumah sakit Kelua yang melibatkan empat tersangka.

Kajari Tabalong Aditya Aelman Ali melalui Kasi Intelijen Muhamad Fadhil mengatakan proses pelimpahan telah dilaksanakan pada Jumat (22/3).

Baca juga: RS Kelua Tabalong ditargetkan bisa beroperasi 2025

"Berkas kasus dugaan korupsi itu dinyatakan sudah lengkap atau P21 sehari sebelumnya dan kita serahkan dari  jaksa penyidik ke jaksa penuntut kejari," jelas Fadhil di Tabalong, Senin.

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RS Kelua Kejari Tabalong menahan empat tersangka  berinisial TH, IW, DY dan YS dengan nilai kerugian sekitar Rp400 juta.

Sebelumnya para tersangka telah menyerahkan uang pengganti masing-masing dari tersangka TM Rp 40 juta, IW Rp 40 juta, DA Rp 15 juta dan  YI Rp 50 juta yang telah dilakukan penyitaan tim  penyidik  Kejaksaan Negeri Tabalong dan  dititipkan ke RPL atas nama Kejaksaan Negeri Tabalong.

Fadhil mengungkapkan para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sub. Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Dinkes Tabalong lanjutkan pembangunan RS Kelua
Terpisah kuasa hukum salah satu tersangka IW (42) M Irana Yudiartika membenarkan soal pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke jaksa penuntut Kejari Tabalong.

"Kami telah menerima surat penahanan tingkat penuntutan sejak 22 Maret sampai 10 April 2024," jelas Irana.

Tersangka IW sendiri selaku konsultan pengawas daam proyek pembangunan RS Kelua dan ditetapkan sebagai tersangka (tahanan penyidik) sejak 7 Desember 2023 bersama tiga tersangka lainnya.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024