Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan, membekuk pria yang diduga sebagai pengedar berinisial MD (40) karena memiliki sabu-sabu sebanyak 14 paket dengan berat 123,1 gram.
"MD merupakan target operasi karena berdasarkan informasi yang masuk ke kami dia sering mengedarkan dan bertransaksi sabu-sabu," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala P Dewa di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: Pria paruh baya di Banjarmasin kantongi 5 gram sabu
Dia mengatakan petugas menangkap pelaku pada Jumat (26/4) sekitar pukul 19.00 WITA.
"Kenapa kasus peredaran narkoba ini baru kami gelar ke awak media karena selama itu kasus tersebut terus dikembang untuk mengungkap jaringan di atasnya," ucap Bala.
Kompol Bala juga mengatakan petugas juga menyita barang bukti lain, seperti timbangan digital, sedotan plastik dan dua pak plastik klip.
Petugas meringkus MD saat berada di Jalan di Jalan Garis I Desa Semangat Dalam Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola.
Baca juga: Polresta Banjarmasin musnahkan narkoba senilai Rp7,4 miliar
Diketahui, MD memiliki dua alamat tempat tinggal berbeda di Semangat Dalam Kabupaten Batola dan Jalan Teluk Kelayan Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
MD dijerat Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karenas tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman seberat lebih dari lima gram.
"Kami meminta dukungan dan mengimbau kepada masyarakat untuk bisa memberikan informasi apabila mengetahui di wilayahnya ada peredaran narkoba dan setiap informasi yang masuk langsung ditindaklanjuti," tegas Bala.
Baca juga: JPU tuntut seluruh harta kekayaan ayah gembong narkoba dirampas untuk negara
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"MD merupakan target operasi karena berdasarkan informasi yang masuk ke kami dia sering mengedarkan dan bertransaksi sabu-sabu," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala P Dewa di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: Pria paruh baya di Banjarmasin kantongi 5 gram sabu
Dia mengatakan petugas menangkap pelaku pada Jumat (26/4) sekitar pukul 19.00 WITA.
"Kenapa kasus peredaran narkoba ini baru kami gelar ke awak media karena selama itu kasus tersebut terus dikembang untuk mengungkap jaringan di atasnya," ucap Bala.
Kompol Bala juga mengatakan petugas juga menyita barang bukti lain, seperti timbangan digital, sedotan plastik dan dua pak plastik klip.
Petugas meringkus MD saat berada di Jalan di Jalan Garis I Desa Semangat Dalam Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola.
Baca juga: Polresta Banjarmasin musnahkan narkoba senilai Rp7,4 miliar
Diketahui, MD memiliki dua alamat tempat tinggal berbeda di Semangat Dalam Kabupaten Batola dan Jalan Teluk Kelayan Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
MD dijerat Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karenas tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman seberat lebih dari lima gram.
"Kami meminta dukungan dan mengimbau kepada masyarakat untuk bisa memberikan informasi apabila mengetahui di wilayahnya ada peredaran narkoba dan setiap informasi yang masuk langsung ditindaklanjuti," tegas Bala.
Baca juga: JPU tuntut seluruh harta kekayaan ayah gembong narkoba dirampas untuk negara
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024