Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menelusuri jaringan pasokan narkoba jenis sabu seberat lima gram yang dimiliki pria paruh baya berinisial AS (55).

"AS sudah kami tetapkan sebagai tersangka, namun proses hukum sedang didalami, lalu barang bukti juga disita untuk disidik lebih lanjut," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala P Dewa di Banjarmasin, Senin.

Baca juga: Polresta Banjarmasin musnahkan narkoba senilai Rp7,4 miliar

Dia menjelaskan tersangka AS ditangkap petugas di Jalan Teluk Tiram Laut, Kecamatan Banjarmasin Barat pada Rabu (17/4) pukul 13.30 WITA dengan barang bukti satu kantong seberat lima gram.

"Saat kami tangkap, petugas menemukan satu kotak rokok yang dipegang tersangka, setelah diperiksa ditemukan satu kantong sabu-sabu," ucap Kompol Bala.

Bala juga mengatakan, dari hasil interogasi sementara pria paruh baya tersebut merupakan warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan bekerja sebagai pegawai swasta.

Saat ini, personel di lapangan melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika.

Baca juga: JPU tuntut seluruh harta kekayaan ayah gembong narkoba dirampas untuk negara

"Kami kembangkan kasusnya untuk mengungkap dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut," ujar Kasat Resnarkoba itu.

Hasil penyidikan, tersangka AS mengakui barang bukti sabu-sabu tersebut merupakan miliknya yang siap untuk diedarkan.

Atas kejadian tersebut, perbuatan AS dinyatakan melawan hukum karena menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sesuai Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami meminta dukungan dan mengimbau kepada masyarakat untuk bisa memberikan informasi apabila mengetahui di wilayahnya ada peredaran narkoba dan setiap informasi yang masuk langsung ditindaklanjuti," tegas Bala P Dewa.

Baca juga: Kalsel kemarin, polisi razia hotel hingga penangkapan pelaku narkoba

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024