Barabai, Hulu Sungai Tengah (ANTARA) - Polres Hulu Sungai Tengah (HST) jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap dua orang terduga pengedar 22 paket narkotika jenis sabu-sabu berinisial SA dan HR.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Jumat, mengatakan petugas meringkus SA di Desa Hilir Banua, Kecamatan Pandawan, sedangkan tersangka HR di Desa Batu Tangga, Kecamatan Batang Alai Timur pada waktu yang berbeda.
Baca juga: Kapolres HST prioritaskan tangani kasus narkoba di desa
"Kasus ini berhasil terungkap berkat informasi masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan oleh petugas pada dua tempat yang dilaporkan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Jupri menyebutkan petugas terlebih dahulu membekuk HR di kediaman Desa Batu Tangga HST pada Rabu (15/1) sekitar pukul 19.30 WITA, dilakukan penggeledahan pada badan dan pakaian hingga rumahnya.
"Barang bukti yang ditemukan berupa delapan paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 3,07 gram,” katanya.
Selain itu, petugas menyita barang bukti lain, yakni uang tunai senilai Rp2.650.000, satu buah serok yang terbuat dari sedotan plastik, satu buah tempat kosmetik, satu buah timbangan digital, tiga pak plastik klip warna bening, satu buah telepon seluler, dan satu lembar jaket.
Baca juga: Kampung Dayak Haruyan bebas narkoba diluncurkan perkuat Asta Cita
Sehari setelah penangkapan HR, kata Jupri, petugas kemudian menciduk pelaku SA asal Desa Hamayung, Kecamatan Daha Utara, Hulu Sungai Selatan (HSS) pada Kamis (16/1/) sekitar pukul 23.00 WITA dan didapati barang bukti sebanyak 14 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 5,07 gram.
Dari pelaku SA, petugas juga menyita uang tunai sebanyak Rp350 ribu, satu buah serok dari sedotan plastik, satu pak plastik klip bening, satu buah timbangan digital, satu unit telepon seluler, serta satu buah dompet warna coklat.
Jupri mengatakan kedua pelaku beserta semua barang bukti sudah diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut, kedua pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi. Bersama-sama kita bisa memberantas peredaran narkotika di Kabupaten HST,” ujar Jupri.
Baca juga: Pria asal HST edarkan narkoba diringkus Polres Balangan