Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga membidangi lingkungan hidup serta energi sumber daya mineral (ESDM) menilai perusahaan tambang PT Adaro Indonesia melaksanakan kegiatan sesuai aturan.

Ketua Komisi III H Sahrujani mengemukakan itu di Banjarmasin, Sabtu, usai memantau pelaksanaan "Community Social Responsbility" (CSR) dan reklamasi setelah penambangan batu bara.
 
Baca juga: Habibie percaya diri dan kerja keras raih sukses

Untuk memastikan pelaksanaan CSR atau tanggung jawab sosial serta reklamasi pasca-tambang oleh perusahaan pertambangan batu bara itu, Komisi III DPRD Kalsel mengunjungi kantor perusahaan tersebut di Dahai Kecamatan Paringin (217 km utara Banjarmasin) Kabupaten Balangan, Jumat kemarin.

"Sesudah mengikuti semua regulasi pemerintah untuk menangani permasalahan pascatambang seperti dijelaskan kawan-kawan PT Adaro bahwa mereka sudah mengikuti regulasi yang ada," ujar Sahrujani.

Menurut dia, kawan-kawan Komisi III yang melakukan monitoring merasa cukup puas mendengarkan penjelasan kawan-kawan dari perusahaan pertambangan batu bara generasi pertama Kalsel tersebut.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalsel juga menyampaikan masukan agar Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) juga mendapatkan perhatian khusus.

"Selama ini memang CSR Adaro mengalokasikan sesuai ketentuan, tapi ada salah satu daerah ring 1 yang telah lebih mereka perhatikan," ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel V/Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong tersebut.

Namun, lanjut Sahrujani, ada anggota Komisi III Hormansyah memintakan agar daerah lain seperti HSU juga mendapat perhatian.

Rombongan Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan saat kunjungan ke Kantor PT Adaro Indonesia di Dahai (sekitar 217 km utara Banjarmasin) Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, Jumat (22/3/2024). (ANTARA/HO- Humas Setwan Kalsel.)
 

Menanggapi hal tersebut, QHSE Division Head PT Adaro Indonesia Didik Triwibowo mengatakan fase tambang sudah memiliki konsep, contoh nyatanya, seperti Paringin Kabupaten Balangan sehingga masyarakat maupun pemerintah bisa melihat langsung cara  perusahaan mengelola bekas tambang.

Baca juga: Tambang ilegal rusak jalan dan air sawah di Balangan

Sebagai contoh lubang bekas penambangan menjadi fase tambang yang punya manfaat secara lingkungan dan kemasyarakatan.

"Khususnya bagaimana kami mengelola CSR tidak di Balangan  saja, tapi ke bagian hilir seperti Amuntai (185 km utara Banjarmasin) ibukota HSU,”  kata Didik

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024