Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Provinsi Kalimantan Selatan (Kanwil DJPb Kalsel) mencatat sebanyak 14.482 debitur menerima pembiayaan ultra mikro (UMi) sebesar Rp59,46 miliar pada 2023.

Kepala Kanwil DJPb Kalsel Syafriadi di Banjarmasin, Selasa, mengatakan penyaluran UMi yang dilakukan melalui lembaga keuangan bukan bank (LKKB) kepada debitur mengalami pertumbuhan positif setiap tahun dengan rata-rata peningkatan 20,20 persen.

Baca juga: KPPN Tanjung raih indikator kinerja pelaksanaan anggaran terbaik

“Pembiayaan UMi ini khusus bagi pelaku usaha kecil yang tidak memenuhi persyaratan mengajukan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR),” katanya.

Syafriadi menuturkan ada tiga LKBB penyalur pembiayaan UMi dengan capaian tertinggi pada 2023, yakni PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menjangkau 10.842 debitur (Rp45,47 miliar), KOMIDA menyalurkan kepada 3.298 debitur (Rp12,04 miliar), dan Sidogiri menerima 207 debitur (Rp1,02 miliar).

“Penyaluran pembiayaan UMi berdasarkan wilayah pada 2023, telah melampaui capaian dibanding periode 2022 kecuali di dua kabupaten. Artinya ini menunjukkan pertumbuhan yang sangat positif,” tutur Syafriadi.

Ia menyebutkan penyaluran UMi berdasarkan wilayah itu, ada tiga kabupaten/kota yang berada di posisi teratas pada 2023, yakni Kota Banjarmasin menjangkau 3.279 debitur (Rp13,89 miliar), Kabupaten Hulu Sungai Selatan menjangkau 1.688 debitur (Rp6,97 miliar), dan Kabupaten Hulu Sungai Utara menjangkau 1.579 debitur (Rp6,63 miliar).

Syafriadi menjelaskan bagi masyarakat yang ingin mengajukan pembiayaan UMi tidak perlu repot-repot memikirkan agunan atau jaminan, cukup memberikan bukti memiliki usaha mikro berkelompok atau individu yang terlibat menjalankan usaha secara mandiri.

Baca juga: Kemenkeu: Investasi SBN ritel antisipasi saat kehilangan pekerjaan

Kemudian, dipersilakan mengajukan pembiayaan UMi melalui LKKB yang telah ditunjuk, di antaranya PT PNM, Koperasi Sidogiri, Koperasi Mitra Dhuafa (KOMIDA), dan Pegadaian.

Setelah pengajuan diterima, kata dia, masyarakat mendapatkan plafon tergantung jenis usaha dan pihak-pihak yang terlibat, namun dibatasi maksimal mendapatkan Rp20 juta.

Namun, Syafriadi mengingatkan agar kelompok yang mengajukan pembiayaan UMi, benar-benar saling bertanggung jawab dan merupakan orang-orang kepercayaan satu sama lain guna menghindari ha yang tidak diinginkan.

Jika prospek usaha mikro tersebut menjanjikan, lanjut dia, ada potensi kemungkinan naik level ke jenjang debitur pembiayaan KUR dengan catatan usaha mikro yang dijalani berkembang dengan baik.

“Jika masyarakat masih ada yang bingung proses pengakuan pembiayaan UMi, silakan ke LKBB yang saya sebutkan tadi, nanti langsung tanyakan saja apa persyaratan dan tahapnya,” ujarnya lagi.

Baca juga: Kakanwil DJPb Kalsel apresiasi capaian opini WTP keenam kali Pemkab Batola

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024