Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Tanah Laut, Kalimantan Selatan Rahmanita Arifin mengatakan pendapatan daerah dari sektor pajak air permukaan di daerah setempat sebesar Rp3,3 miliar pada 2023.
"Realisasi pajak air permukaan sebesar Rp3,3 miliar tersebut diperoleh dari 36 perusahaan beroperasi di Tanah Laut," ujar Rahmanita Arifin di ruang kerjanya, Senin.
Baca juga: Kalsel terus gali potensi pendapatan dari pajak air permukaan
Menurut dia, pengguna air permukaan tersebut berasal dari perusahaan perkebunan, pertambangan, peternakan, PLTU.
"Yang dikenakan pajak itu, baik berupa pemakaian dan pemanfaatan airnya," terangnya.
Sebelumnya, sebut dia, jumlah perusahaan pengguna air permukaan hanya berjumlah 27 perusahaan, namun dengan upaya menggali potensi pendapatan pajak, bertambah menjadi 36 perusahaan.
Lebih lanjut dia mengemukakan, untuk pajak air permukaan dan air bawah tanah di Tanah Laut beda kewenangan.
"Air permukaan penarikan pajak dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Sedangkan pajak air bawah tanah penarikan pajak dilakukan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut," terangnya.
Baca juga: Pemprov kalsel intensifkan pkb dan pajak air permukaan
Pajak air bawah tanah tersebut, sambung dia, seperti perusahaan bergerak dalam usaha air kemasan.
"Jadi beda antara air permukaan dan air bawah tanah. Begitu juga kewenangan pemungut pajak," tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Realisasi pajak air permukaan sebesar Rp3,3 miliar tersebut diperoleh dari 36 perusahaan beroperasi di Tanah Laut," ujar Rahmanita Arifin di ruang kerjanya, Senin.
Baca juga: Kalsel terus gali potensi pendapatan dari pajak air permukaan
Menurut dia, pengguna air permukaan tersebut berasal dari perusahaan perkebunan, pertambangan, peternakan, PLTU.
"Yang dikenakan pajak itu, baik berupa pemakaian dan pemanfaatan airnya," terangnya.
Sebelumnya, sebut dia, jumlah perusahaan pengguna air permukaan hanya berjumlah 27 perusahaan, namun dengan upaya menggali potensi pendapatan pajak, bertambah menjadi 36 perusahaan.
Lebih lanjut dia mengemukakan, untuk pajak air permukaan dan air bawah tanah di Tanah Laut beda kewenangan.
"Air permukaan penarikan pajak dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Sedangkan pajak air bawah tanah penarikan pajak dilakukan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut," terangnya.
Baca juga: Pemprov kalsel intensifkan pkb dan pajak air permukaan
Pajak air bawah tanah tersebut, sambung dia, seperti perusahaan bergerak dalam usaha air kemasan.
"Jadi beda antara air permukaan dan air bawah tanah. Begitu juga kewenangan pemungut pajak," tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024