Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) terus berupaya menggali potensi pendapatan dari pajak air permukaan.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel Agus Dyan Nur SE, MM mengemukakan itu menjawab wartawan/anggota Press Room DPRD provinsi setempat di Banjarmasin, Kamis (26/8).
Dalam kaitan menggali potensi pendapatan dari pajak air permukaan tersebut, dia menargetkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kalsel Tahun 2021 naik yang sebelumnya Rp4,5 miliar menjadi Rp10 miliar.
Target tersebut, menurut dia, masih memungkinkan berdasarkan perkiraan potensi atau pengguna air permukaan yang tersebar pada 13 kabupaten/kota di Kalsel.
"Untuk itu pula, kini sedang persiapan pendataan perusahaan yang menggunakan air permukaan di Kalsel pada 2021 seperti perusahaan perkebunan, pertambangan," ujarnya.
"Pendataan dan kajian atas regulasi tarif yang ada. Perlu penyesuian dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia," lanjutnya saat berada di DPRD Kalsel.
Selain itu, pembuatan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai tarif tetap 10 persen nilai perolehan, serta pembenahan regulasi.
"Tarif bisa tinggi sesuai asas kewajaran dan kepatutan. Bisa menaikkan pajak air permukaan," tambahnya.
Pemungutan pajak air permukaan tersebut bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot) dengan sistem bagi hasil 50 persen, 50 persen, demikian Agus Dyan Nur.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel Agus Dyan Nur SE, MM mengemukakan itu menjawab wartawan/anggota Press Room DPRD provinsi setempat di Banjarmasin, Kamis (26/8).
Dalam kaitan menggali potensi pendapatan dari pajak air permukaan tersebut, dia menargetkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kalsel Tahun 2021 naik yang sebelumnya Rp4,5 miliar menjadi Rp10 miliar.
Target tersebut, menurut dia, masih memungkinkan berdasarkan perkiraan potensi atau pengguna air permukaan yang tersebar pada 13 kabupaten/kota di Kalsel.
"Untuk itu pula, kini sedang persiapan pendataan perusahaan yang menggunakan air permukaan di Kalsel pada 2021 seperti perusahaan perkebunan, pertambangan," ujarnya.
"Pendataan dan kajian atas regulasi tarif yang ada. Perlu penyesuian dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia," lanjutnya saat berada di DPRD Kalsel.
Selain itu, pembuatan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai tarif tetap 10 persen nilai perolehan, serta pembenahan regulasi.
"Tarif bisa tinggi sesuai asas kewajaran dan kepatutan. Bisa menaikkan pajak air permukaan," tambahnya.
Pemungutan pajak air permukaan tersebut bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot) dengan sistem bagi hasil 50 persen, 50 persen, demikian Agus Dyan Nur.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021