Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bermaksud lebih mengintensifkan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak air permukaan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD setempat.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) Roy Rizali Anwar menyatakan itu dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD setempat yang dipimpin Ketuanya Dr (HC) H Supian HK SH MH di Banjarmasin, Kamis (1/7) siang.

Ia mengatakan, PKB dan pajak air permukaan merupakan sumber PAD yang cukup potensial, namun belum tergarap maksimal.

Sebagai contoh dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) Kalsel Tahun Anggaran (TA) 2020 tercatat tunggakan PKB mencapai Rp1 triliun.

Begitu pula penerimaan pajak air permukaan masih rendah, padahal memungkinkan untuk peningkatan, karena di Kalsel yang terdiri atas 13 kabupaten/kota cukup banyak perusahaan yang memanfaatkan air permukaan.

"Dalam upaya intensifikasi penerimaan pajak air permukaan tersebut, kami akan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel untuk mengaudit perusahaan," ujarnya.

"Intensifikasi PKB dan pajak air permukaan mau tidak mau harus kita lakukan, mengingat dalam kondisi pandemi COVID-19 PAD Tahun 2020 tak mencapai target," lanjutnya.

Sementara kegiatan pembangunan membutuhkan dana atau pembiayaan yang tidak sedikit seiring dengan perkembangan serta tuntutan masyarakat, demikian Roy Rizali Anwar.
Suasana rapat Banggar DPRD Kalsel dengan Sekdaprov setempat Roy Rizali Anwar bersama jajaran membahas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD provinsi tersebut Tahun 2020. Memimpin rapat Ketua Dewan H Supian HK di Banjarmasin, Kamis (1/7). (Syamsuddin Hasan)

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Aset dan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel Agus Dyan Nur menyatakan, pihaknya akan mendata ulang tunggakan PKB tersebut.

Pasalnya dari temuan atau yang menjadi catatan BPK tersebut, terhitung sejak Tahun 2011 dimana ada kemungkinan kendaraan bermotor itu sudah tiada sehingga tidak memerlukan pengurusan pajaknya.

"Kalau barangnya memang sudah tidak ada lagi, maka kita hapus daripada nanti tetap menjadi temuan atau catatan BPK dalam setiap audit terhadap LKPD Kalsel," demikian Agus Dyan Nur.

 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021