Kejaksaan Negeri (Kejari) Barabai, Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan barang bukti rampasan dari 38 kasus berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Negeri Barabai periode Agustus-November 2023.
“Berdasarkan keputusan MA dan pengadilan setempat, pemusnahan barang rampasan dari berbagai tindak pidana ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah),” kata Kepala Kejari Barabai Yusup Darmaputra di Hulu Sungai Tengah, Kalsel, Selasa.
Baca juga: Asik timbang sabu, pemuda asal HST diringkus BNNK Balangan
Ia menyebutkan pemusnahan barang rampasan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor 68/PID.SUS/2023/PN.BRB tertanggal 3 Agustus 2023 dan Nomor 102/PID.SUS/2023/PN.BRB tertanggal 23 November 2023.
“Pemusnahan barang rampasan tindak pidana ini adalah bentuk akuntabilitas publik dari Kejari Barabai, bekerja sama dengan aparat hukum dan pemerintah daerah,” ucapnya.
Yusup menjelaskan kegiatan pemusnahan barang rampasan tindak pidana juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat terkait perilaku yang boleh dan tidak boleh dilakukan sekaligus memberikan informasi.
Dia juga meminta media massa agar turut berperan mengedukasi masyarakat dengan cara menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan pemusnahan barang rampasan tindak pidana.
Baca juga: Empat orang kedapatan pesta sabu di Rantau Bujur
Kegiatan pemusnahan dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten HST, Kepala Rutan Kelas II B Barabai, dan perwakilan dinas kesehatan serta jajaran Kejari Barabai.
Bupati HST Aulia Oktafiandi mengatakan pemusnahan barang rampasan dari tindak pidana merupakan bentuk sinergi antar lembaga dalam menegakkan hukum berupa pemberantasan kejahatan.
Menurut dia, penegakan hukum tidak hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga perlu keikutsertaan seluruh pihak dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Bupati mengajak seluruh aparat penegak hukum terus berkolaborasi untuk mewujudkan keamanan bagi masyarakat di Hulu Sungai Tengah.
“Semoga kerja sama ini dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan memperkokoh persatuan dan kesatuan,” ujar Aulia.
Baca juga: Dua warga HSU dan satu warga HSS ditangkap saat pesta sabu di HST
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
“Berdasarkan keputusan MA dan pengadilan setempat, pemusnahan barang rampasan dari berbagai tindak pidana ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah),” kata Kepala Kejari Barabai Yusup Darmaputra di Hulu Sungai Tengah, Kalsel, Selasa.
Baca juga: Asik timbang sabu, pemuda asal HST diringkus BNNK Balangan
Ia menyebutkan pemusnahan barang rampasan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor 68/PID.SUS/2023/PN.BRB tertanggal 3 Agustus 2023 dan Nomor 102/PID.SUS/2023/PN.BRB tertanggal 23 November 2023.
“Pemusnahan barang rampasan tindak pidana ini adalah bentuk akuntabilitas publik dari Kejari Barabai, bekerja sama dengan aparat hukum dan pemerintah daerah,” ucapnya.
Yusup menjelaskan kegiatan pemusnahan barang rampasan tindak pidana juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat terkait perilaku yang boleh dan tidak boleh dilakukan sekaligus memberikan informasi.
Dia juga meminta media massa agar turut berperan mengedukasi masyarakat dengan cara menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan pemusnahan barang rampasan tindak pidana.
Baca juga: Empat orang kedapatan pesta sabu di Rantau Bujur
Kegiatan pemusnahan dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten HST, Kepala Rutan Kelas II B Barabai, dan perwakilan dinas kesehatan serta jajaran Kejari Barabai.
Bupati HST Aulia Oktafiandi mengatakan pemusnahan barang rampasan dari tindak pidana merupakan bentuk sinergi antar lembaga dalam menegakkan hukum berupa pemberantasan kejahatan.
Menurut dia, penegakan hukum tidak hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga perlu keikutsertaan seluruh pihak dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Bupati mengajak seluruh aparat penegak hukum terus berkolaborasi untuk mewujudkan keamanan bagi masyarakat di Hulu Sungai Tengah.
“Semoga kerja sama ini dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan memperkokoh persatuan dan kesatuan,” ujar Aulia.
Baca juga: Dua warga HSU dan satu warga HSS ditangkap saat pesta sabu di HST
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023