Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menangkap empat orang tersangka kasus narkoba yang diantaranya adalah dua orang warga Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dan satu orang lagi warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

"Para tersangka ditangkap pada Jum'at (19/5) sekitar pukul 11.00 Wita saat pesta sabu-sabu di sebuah rumah di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten HST," kata Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu A Pribadi di Barabai, Sabtu.

Selain itu, pemilik rumah berinisial IW (28) tempat dijadikannya pesta sabu-sabu itu juga turut ditangkap karena menjadi pengedar barang haram tersebut.

Diterangkannya, warga HSU yang diamankan adalah berinisial HI (29) sesuai KTP merupakan warga Desa Padang Tanggul, Kecamatan Amuntai Selatan dan SR (37) warga Jalan Brigjend H Hasan Basri Desa Muara Tapus Kecamatan Amuntai Tengah.

Sedangkan warga Kabupaten HSS yang dibekuk berinisial AM (31) beralamat di Jalan Negara Kandangan, Desa Banjar Baru Kecamatan Daha Selatan.

Saat pesta sabu-sabu tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,24 gram dan satu buah alat hisap sabu-sabu atau bong yang terbuat dari botol plastik warna bening yang sudah dirakit.

Selain itu, petugas juga mengamankan motor milik para tersangka yaitu merk Yamaha Jupiter MX warna Hitam dan Yamaha Mio Soul warna Merah Putih.

"Saat penggeledahan di rumah pelaku IW, petugas juga mendapatkan barang bukti sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,32 gram yang disimpan dalam celana pendek beserta sisa uang hasil penjualan senilai Rp150 ribu," kata Kasi Humas.

Ditambahkannya, ke empat tersangka telah dibawa ke Mapolres HST untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023