Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan meringkus seorang pemuda MF (28) di rumahnya Desa Binjai Pirua, Kecamatan Labuan Amas Utara, Hulu Sungai Tengah (HST) saat menimbang sabu untuk diedarkan.
“Tersangka ini kami ringkus di kamar rumahnya saat tengah asik menimbang sabu untuk dijual kembali olehnya, kami menemukan dua paket plastik klip berisi serbuk kristal bening dengan total berat kotor 0,79 gram, berat bersih 0,40 gram,” kata Kepala BNNK Balangan M Faisal Sidiq di Balangan, Selasa.
Baca juga: BNNK Balangan jadikan dua desa di Balangan jadi Desa Bersinar
Faisal menuturkan setelah dilakukan interogasi, MF mengaku mendapat barang haram tersebut dari K alias H yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Faisal menyebutkan MF ditahan dan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal lima tahun penjara.
Menurut Faisal, petugas membekuk MF yang sehari-hari bekerja serabutan itu berdasarkan laporan dari masyarakat terkait informasi transaksi narkoba di Binjai Pirua dan depan gudang beras.
Baca juga: Tahun 2022 BNNK Balangan berhasil ungkap dua kasus narkotika
Berdasarkan informasi itu, petugas Seksi Pemberantasan BNNK Balangan yang dibantu BNNK Tabalong dan BNNK HSS menelusuri dan menyelidiki guna menangkap pelaku.
"Petugas kemudian menangkap MF yang sedang melakukan penimbangan dan pembungkusan diduga narkotika jenis sabu," ujar Faisal.
Selain meringkus tersangka, petugas menyita barang bukti dua paket plastik klip berisi serbuk kristal bening dengan total berat kotor 0,79 gram, berat bersih 0,40 gram, satu buah sekop terbuat dari kertas, satu buah timbangan, satu unit telepon seluler, dan satu pak plastik klip bening merk Zip In.
Baca juga: Dua tersangka penyalahgunaan narkotika diamankan BNNK Balangan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
“Tersangka ini kami ringkus di kamar rumahnya saat tengah asik menimbang sabu untuk dijual kembali olehnya, kami menemukan dua paket plastik klip berisi serbuk kristal bening dengan total berat kotor 0,79 gram, berat bersih 0,40 gram,” kata Kepala BNNK Balangan M Faisal Sidiq di Balangan, Selasa.
Baca juga: BNNK Balangan jadikan dua desa di Balangan jadi Desa Bersinar
Faisal menuturkan setelah dilakukan interogasi, MF mengaku mendapat barang haram tersebut dari K alias H yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Faisal menyebutkan MF ditahan dan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal lima tahun penjara.
Menurut Faisal, petugas membekuk MF yang sehari-hari bekerja serabutan itu berdasarkan laporan dari masyarakat terkait informasi transaksi narkoba di Binjai Pirua dan depan gudang beras.
Baca juga: Tahun 2022 BNNK Balangan berhasil ungkap dua kasus narkotika
Berdasarkan informasi itu, petugas Seksi Pemberantasan BNNK Balangan yang dibantu BNNK Tabalong dan BNNK HSS menelusuri dan menyelidiki guna menangkap pelaku.
"Petugas kemudian menangkap MF yang sedang melakukan penimbangan dan pembungkusan diduga narkotika jenis sabu," ujar Faisal.
Selain meringkus tersangka, petugas menyita barang bukti dua paket plastik klip berisi serbuk kristal bening dengan total berat kotor 0,79 gram, berat bersih 0,40 gram, satu buah sekop terbuat dari kertas, satu buah timbangan, satu unit telepon seluler, dan satu pak plastik klip bening merk Zip In.
Baca juga: Dua tersangka penyalahgunaan narkotika diamankan BNNK Balangan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023