Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Tapin, Kalimantan Selatan menindak sopir mobil plat merah yang menabrak empat unit sepeda motor di Jalan A. Yani KM 92 Kecamatan Binuang pada Rabu siang.

"Mobil Avanza hitam melaju dengan kecepatan tinggi dan pengemudi sopir tak bisa mengendalikan sehingga menabrak pengendara motor," ujar Kasat Lantas Polres Tapin AKP Imam Suryana di Rantau, Rabu.

Baca juga: Anggota Polres Tabalong tewas kecelakaan di Tapin Kalsel

Imam mengungkapkan mobil plat merah nomor DA 1579 DF itu dikemudikan Riswandi membawa tiga orang pegawai RSUD Brigjend H. Hasan Basry Kandangan, melaju dari arah Hulu Sungai ke Banjarmasin.

"Korban ada lima, satu luka ringan dan empat orang luka berat yakni patah-patah. Semuanya pengendara dan penumpang motor," ujarnya.

Baca juga: Forum Lalu Lintas Tapin evaluasi kelayakan jalan nasional Kalsel

Ia katakan, para korban ini sempat menjalani perawatan di Puskesmas Binuang untuk penanganan medis lebih lanjut ada yang dibawa ke Banjarmasin, Martapura dan Kandangan.

Imam jelaskan berdasarkan pemeriksaan awal kuat dugaan kecelakaan terjadi karena ada kelalaian dari sopir yang membawa mobil plat merah tersebut.

"Kondisi jalan mulus," ungkapnya.

Sementara ini, kata Imam, pelaku dikenakan pasal UU Lalu Lintas Pasal 310 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Untuk pelaku penabrakan kita amankan di Polres Tapin untuk menjalani pemeriksaan," ujar Imam.

Pewarta: M Fauzi Fadillah

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023