Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan menerapkan uji praktik surat izin mengemudi (SIM) terbaru mulai 7 Agustus 2023 secara serentak pada 13 Polres jajaran.
"Perubahan lintasan uji SIM telah dilakukan seluruh Polres, mulai Senin pekan depan sudah bisa diberlakukan," kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kalsel AKBP Pius X Febri Aceng Loda di Banjarmasin, Sabtu.
Baca juga: Polresta Banjarmasin siapkan ruang pencerahan untuk ujian SIM
Pius menjelaskan kebijakan baru itu menindaklanjuti keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/105/VIII/2023 tentang Ketentuan Pelaksanaan Uji Praktik Penertiban Surat Izin Mengemudi (SIM).
Adapun perubahan lintasan ujian praktik SIM C itu mengakomodir empat materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tidak ada ujian "zig-zag".
Ujian jalur angka "8" diganti dengan ujian berbentuk huruf "S", dengan lebar lintasan yang diperlebar dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
Baca juga: Bikin mudah belajar, Ditlantas Polda Kalsel buat tutorial ujian SIM di Youtube
Kemudian bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari yang sama atau dalam kurun waktu 14 hari dengan pelaksanaan ujian ulang sebanyak dua kali.
Pius mewakili Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol Robertho Pardede juga menginstruksikan agar Satpas tiap Polres melaksanakan bimbingan pelatihan SIM secara gratis baik materi ujian teori maupun praktek dengan sasaran calon peserta uji SIM yang belum mengikuti sekolah mengemudi.
Ditegaskan dia pula perubahan materi bentuk trek atau sirkuit ujian praktik SIM tersebut tidak mengurangi esensi keahlian dalam berkendara dan tetap mengedepankan keselamatan pengguna jalan lain dan keterampilan mengendarai kendaraan.
Baca juga: Ujian teori SIM semakin mudah dengan audio visual
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Perubahan lintasan uji SIM telah dilakukan seluruh Polres, mulai Senin pekan depan sudah bisa diberlakukan," kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kalsel AKBP Pius X Febri Aceng Loda di Banjarmasin, Sabtu.
Baca juga: Polresta Banjarmasin siapkan ruang pencerahan untuk ujian SIM
Pius menjelaskan kebijakan baru itu menindaklanjuti keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/105/VIII/2023 tentang Ketentuan Pelaksanaan Uji Praktik Penertiban Surat Izin Mengemudi (SIM).
Adapun perubahan lintasan ujian praktik SIM C itu mengakomodir empat materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tidak ada ujian "zig-zag".
Ujian jalur angka "8" diganti dengan ujian berbentuk huruf "S", dengan lebar lintasan yang diperlebar dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
Baca juga: Bikin mudah belajar, Ditlantas Polda Kalsel buat tutorial ujian SIM di Youtube
Kemudian bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari yang sama atau dalam kurun waktu 14 hari dengan pelaksanaan ujian ulang sebanyak dua kali.
Pius mewakili Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol Robertho Pardede juga menginstruksikan agar Satpas tiap Polres melaksanakan bimbingan pelatihan SIM secara gratis baik materi ujian teori maupun praktek dengan sasaran calon peserta uji SIM yang belum mengikuti sekolah mengemudi.
Ditegaskan dia pula perubahan materi bentuk trek atau sirkuit ujian praktik SIM tersebut tidak mengurangi esensi keahlian dalam berkendara dan tetap mengedepankan keselamatan pengguna jalan lain dan keterampilan mengendarai kendaraan.
Baca juga: Ujian teori SIM semakin mudah dengan audio visual
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023