Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, Kalimantan Selatan menciduk AM ( 24) warga Kecamatan Murung Pudak atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku sempat kabur ke hutan saat ditangkap satresnarkoba yang dipimpin AKP Fathony Bahrul Arifin bersama Kasatreskrim Iptu Galih Putra Wiratama.
Baca juga: Mujiyat mengajak masyarakat Batola berantas narkoba
"Pelaku AM kita tangkap karena masyarakat sekitar resah dengan adanya transaksi narkoba di Kelurahan Mabuun," jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Sabtu.
Kini AM diamankan atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya pelaku yang mengetahui kedatangan petugas di TKP membuang barang bukti sabu dan melakukan perlawanan hingga mencoba melarikan diri ke hutan.
Setelah beberapa jam pencarian, pelaku AM berhasil diamankan di dalam hutan dan mengakui barang yang dibuang miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial AR.
Baca juga: Dua warga HSU dan satu warga HSS ditangkap saat pesta sabu di HST
Selanjutnya AM menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Tabalong bersama barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu - sabu dengan 0,09 gram, tiga lembar tisu dan sepeda motor scooter metik.
Satresnarkoba sebelumnya juga menangkap residivis perempuan DN (36) warga Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Dari DN yang pernah ditangkap untuk kasus yang sama petugas menyita 0,07 gram sabu yang dibuang pelaku ke saluran air.
Baca juga: Kriminal kemarin, dari 516,74 gram sabu-sabu dimusnahkan hingga parpol menyerahkan berkas bacaleg
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Pelaku sempat kabur ke hutan saat ditangkap satresnarkoba yang dipimpin AKP Fathony Bahrul Arifin bersama Kasatreskrim Iptu Galih Putra Wiratama.
Baca juga: Mujiyat mengajak masyarakat Batola berantas narkoba
"Pelaku AM kita tangkap karena masyarakat sekitar resah dengan adanya transaksi narkoba di Kelurahan Mabuun," jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Sabtu.
Kini AM diamankan atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya pelaku yang mengetahui kedatangan petugas di TKP membuang barang bukti sabu dan melakukan perlawanan hingga mencoba melarikan diri ke hutan.
Setelah beberapa jam pencarian, pelaku AM berhasil diamankan di dalam hutan dan mengakui barang yang dibuang miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial AR.
Baca juga: Dua warga HSU dan satu warga HSS ditangkap saat pesta sabu di HST
Selanjutnya AM menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Tabalong bersama barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu - sabu dengan 0,09 gram, tiga lembar tisu dan sepeda motor scooter metik.
Satresnarkoba sebelumnya juga menangkap residivis perempuan DN (36) warga Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Dari DN yang pernah ditangkap untuk kasus yang sama petugas menyita 0,07 gram sabu yang dibuang pelaku ke saluran air.
Baca juga: Kriminal kemarin, dari 516,74 gram sabu-sabu dimusnahkan hingga parpol menyerahkan berkas bacaleg
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023