BPJAMSOSTEK Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal provinsi itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Santunan kepada ahli waris peserta aktif Jamsostek diserahkan Kepala Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalsel Hard Frankly Merentek di Banjarbaru, Rabu.
"Penyerahan santunan selain untuk menyampaikan manfaat kepada ahli waris, juga bentuk nyata hadirnya negara bagi semua PMI di luar negeri dan terdaftar peserta program BPJS Ketenagakerjaan," ujar Frankly.
Penyerahan santunan disaksikan Asdepwil Pelayanan BPJAMSOSTEK Kalimantan Tito Hartono dan Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Banjarmasin Murniati serta perwakilan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kalsel.
Diketahui, santunan JKM sebesar Rp85 juta diserahkan kepada ahli waris PMI atas nama Sunaryo, yang sebelumnya bekerja di Variety Woods dan Greenheart Ltd, di Guyana, dan meninggal dunia karena sakit.
Sedangkan santunan JKK berupa biaya pengobatan senilai Rp50 juta diserahkan kepada ahli waris PMI atas nama Enggida Cahyono, yang bekerja di Jinju Tech Corp di Korea Selatan (Korsel) dan masih dirawat di rumah sakit di negara itu.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Banjarmasin Murniati, mengatakan, pekerja migran menjadi salah satu penopang tumbuhnya perekonomian nasional dan berkontribusi secara konkret bagi pendapatan negara.
Selain itu, keberadaan mereka yang tengah bekerja di luar negeri juga mendukung produktivitas ekonomi, melalui tingginya remitansi atau pendapatan yang dikirimkan ke dalam negeri.
"Remitansi tak hanya mampu memberi manfaat finansial bagi kesejahteraan keluarga pekerja tetapi juga berperan sebagai katalisator dalam meningkatkan devisa negara," ungkap Murniati.
Dikatakan Murniati pemerintah hadir melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 2023 dalam rangka perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia sebagai peserta Program Jamsostek.
Disebutkan, sesuai pasal 4 pada Permenakertrans itu calon Pekerja Migran Indonesia atau PMI yang bekerja ke luar negeri, wajib terdaftar dalam kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan JKK dan JKM.
"Penyerahan klaim kematian kepada ahli waris baik dalam bentuk JKM maupun JKK sebagai bukti BPJS Ketenagakerjaan telah hadir dalam rangka melindungi Pekerja Migran Indonesia," ucapnya.
Diharapkan, penyerahan santunan memberikan motivasi meningkatkan jumlah peserta PMI yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan sekaligus merasa negara hadir dan berpihak dalam perlindungan bagi PMI.
Kabid Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kalsel Fajar Gemilang menegaskan siap bersinergi untuk mendukung kesejahteraan PMI dan keluarga khususnya di Kalsel melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami siap berkolaborasi karena PMI merupakan duta negara yang perlu diayomi. Mereka merupakan bagian dari warga negara Indonesia yang berkontribusi memberikan devisa bagi negara," katanya.
Penyerahan santunan juga diisi Sosialisasi Permenaker RI Nomor 4 tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia diikuti Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) se-Indonesia secara daring.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023