Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan memberikan surat keputusan (SK) kepada sebanyak 120 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) mesjid dan mushola dalam pelaksanaan mengumpulkan zakat fitrah 1444 H atau 2023.
Wakil Ketua Bidang SDM Baznas Kota Banjarmasin Ibrahim Ashabirin di Banjarmasin, Selasa, menyampaikan, seluruh UPZ yang diberi SK dibantu perlengkapan pelaksanaan zakat fitrah pada bulan suci Ramadhan ini.
Baca juga: Kemenkumham salurkan zakat Rp1,4 miliar melalui Baznas
Baca juga: Kemenkumham salurkan zakat Rp1,4 miliar melalui Baznas
Bahkan, ungkap dia, seluruh pengurus UPZ mesjid dan mushola se-Kota Banjarmasin itu diberikan pemahaman bagaimana menerima dan menyalurkan zakat fitrah bagi yang berhak.
Baznas Kota Banjarmasin, ucap Ibrahim, menggelar rapat koordinasi dengan seluruh anggota UPZ pada hari ini, sekalian memberi pembekalan dengan menghadirkan Baznas Provinsi, Kementerian Agama Kota Banjarmasin dan ulama fiqih Ustadz Uria Hasnan Lc.
"Jadi kita bekali mereka diantaranya tatacara fiqih tentang melaksanakan zakat fitrah yang benar sesuai syariat Islam," ucapnya.
Ibrahim menyampaikan, penting bagi UPZ mesjid dan mushola mendapatkan SK dari Baznas untuk melaksanakan pengumpulan zakat fitrah ini, agar profesional dan legal.
"Karena peraturannya bahkan ada dalam undang-undang, panitia mesjid dan mushola pengumpul zakat fitrah masyarakat itu harus di SK kan oleh Baznas, jadi betul memiliki legalitas dan profesional," tuturnya.
Dia pun menyampaikan, langkah ini sebagai salah satu tugas Baznas agar penyelenggaraan dan penyaluran zakat fitrah dan zakat harta betul-betul terlaksana dengan baik dan sesuai syariat Islam.
Sementara itu, Ustadz Uria Hasnan Lc menyampaikan, para panitia UPZ mesjid dan mushola yang melaksanakan pengumpulan zakat fitrah harus benar-benar menguasai fiqih tentang zakat fitrah itu.
Dia pun memberi pengetahuan terperinci bagaimana panitia menerima zakat fitrah dari masyarakat, mengelolanya, menyalurkannya sesuai batas waktu sebelum sholat Idul Fitri dan siapa saja yang berhak menerima, ada 8 golongan.
Adapun 8 golongan tersebut, yakni, fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (memerdekakan budak), gharim (orang yang memiliki hutang), fi sabilillah (berjihad pasar agama Allah) dan ibnu sabil (penuntut ilmu).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023