Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan Dinas Pendidikan Kabupaten HST terkait pendampingan hukum proyek pembangunan senilai Rp15 miliar.
MoU tersebut dilakukan bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri HST yang saat itu dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan HST Muhammad Anhar bersama dengan Kajari HST Faizal Banu dan Kasi Datun David Andi, Rabu (5/4).
Kepala Kejaksaan Negeri HST Faizal Banu menyampaikan, kerjasama tersebut di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan legal assisten atau pendampingan hukum beberapa kegiatan pembangunan maupun rehabilitasi di Dinas Pendidikan HST.
Baca juga: Kejari Tabalong berikan pendampingan hukum kegiatan PT AMTB
"Pendampingan ini merupakan tugas dan fungsi kejaksaan sebagai upaya mendukung suksesnya pembangunan di HST," katanya.
Ia berharap, fungsi pengawasan dan pendampingan hukum ini tidak hanya dilakukan oleh pihak kejaksaan namun juga partisipasi semua pihak guna mendukung pembangunan di kabupaten HST.
"Pendampingan ini juga sebagai langkah agar seluruh proyek pembangunan benar-benar mendapat nilai manfaat dan seluruh pembangunan sesuai dengan aturan," katanya.
Kepala Dinas Pendidikan HST Muhammad Anhar mengatakan, acara ini merupakan tidak lanjut MoU dengan pemerintah daerah dan langsung dilaksanakan pengajuan pendampingan hukum dalam proses pembangunan pengadaan barang dan jasa dan konstruksi.
Baca juga: Kementerian Kominfo berikan pendampingan HSS susun masterplan smart city
"Seluruh pembangunan sarana dan prasarana Pendidikan ini akan dilaksanakan secara terbuka, transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.
Dijelaskannya, sarana prasarana ini sangat dibutuhkan di bidang pendidikan, karena merupakan bagian penting untuk peningkatan mutu pendidikan.
Pendampingan hukum tersebut berlaku selama enam bulan selama proses 13 paket pembangunan di Dinas Pendidikan tersebut berlangsung.
"Sebanyak 13 paket proyek pembangunan tersebut adalah berada di satuan pendidikan TK satu paket, SD satu paket, SMP tiga paket, SKB 1 paket dan Dinas Pendidikan HST sendiri satu paket," ujarnya.
Baca juga: Poliban monitoring dan evaluasi magang pendampingan digitalisasi UMKM
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
MoU tersebut dilakukan bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri HST yang saat itu dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan HST Muhammad Anhar bersama dengan Kajari HST Faizal Banu dan Kasi Datun David Andi, Rabu (5/4).
Kepala Kejaksaan Negeri HST Faizal Banu menyampaikan, kerjasama tersebut di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan legal assisten atau pendampingan hukum beberapa kegiatan pembangunan maupun rehabilitasi di Dinas Pendidikan HST.
Baca juga: Kejari Tabalong berikan pendampingan hukum kegiatan PT AMTB
"Pendampingan ini merupakan tugas dan fungsi kejaksaan sebagai upaya mendukung suksesnya pembangunan di HST," katanya.
Ia berharap, fungsi pengawasan dan pendampingan hukum ini tidak hanya dilakukan oleh pihak kejaksaan namun juga partisipasi semua pihak guna mendukung pembangunan di kabupaten HST.
"Pendampingan ini juga sebagai langkah agar seluruh proyek pembangunan benar-benar mendapat nilai manfaat dan seluruh pembangunan sesuai dengan aturan," katanya.
Kepala Dinas Pendidikan HST Muhammad Anhar mengatakan, acara ini merupakan tidak lanjut MoU dengan pemerintah daerah dan langsung dilaksanakan pengajuan pendampingan hukum dalam proses pembangunan pengadaan barang dan jasa dan konstruksi.
Baca juga: Kementerian Kominfo berikan pendampingan HSS susun masterplan smart city
"Seluruh pembangunan sarana dan prasarana Pendidikan ini akan dilaksanakan secara terbuka, transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.
Dijelaskannya, sarana prasarana ini sangat dibutuhkan di bidang pendidikan, karena merupakan bagian penting untuk peningkatan mutu pendidikan.
Pendampingan hukum tersebut berlaku selama enam bulan selama proses 13 paket pembangunan di Dinas Pendidikan tersebut berlangsung.
"Sebanyak 13 paket proyek pembangunan tersebut adalah berada di satuan pendidikan TK satu paket, SD satu paket, SMP tiga paket, SKB 1 paket dan Dinas Pendidikan HST sendiri satu paket," ujarnya.
Baca juga: Poliban monitoring dan evaluasi magang pendampingan digitalisasi UMKM
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023