DPRD Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang menumbuhkembangkan kehidupan beragama pada Rapat Paripurna masa Persidangan II Rapat ke-4 Tahun Sidang 2023.

" Agama adalah ciri utama kehidupan manusia dan merupakan unsur fundamental yang besar pengaruhnya terhadap tindakan seseorang," kata Ketua Bapemperda Suji Hendra di Kotabaru, dilaporkan Selasa.

Menurut dia, agama berperan dalam perilaku sosial seseorang dan sangat penting serta merupakan kekuatan sosial yang paling kuat sesuai ketentuan pasal 29 ayat 2 Undang Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

"Dengan demikian, penyelenggaraan otonomi daerah tidak boleh kemudian menimbulkan persoalan pada jaminan kebebasan dan menjalankan ibadah masing masing," katanya

Menurutnya, pemerintah daerah harus turut serta dalam menumbeuhkembangkan kehidupan beragama sesui dengan ketentuan perundang undangan.

Daerah dapat memberikan hibah untuk penyelenggaraan kegiatan lainnya, seperti memberikan fasilitas penyelenggara pesantren dan fasilitas jamaah haji.

"Kebijakan daerah tentunya sejalan dengan tugas kepala daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum sesui ketentuan pasal 25 ayat 1c UU No 23 Tahun 2014," ujarnya.

Ia juga menyampaikan pembinaan kerukunan antarsuku dan intersuku, umat beragama, ras dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal,regional dan nasional.

Suji Hendra berharap, raperda ini bisa dijadikan perda sebagai pedoman dalam akselarasi menumbuhkembangkan kehidupan beragama di Kabupaten Kotabaru sesui dengan perundang-undangan.
 

Pewarta: Ahmad Nurahsin Q

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023