Kotabaru (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotabaru mengonsultasikan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2023-2024 ke biro hukum Provinsi Kalimantan Selatan.
"Konsultasi ini bagian dari upaya untuk memaksimalkan rancangan pembuatan Raperda," kata Ketua Bapemperda M.Lutfi ali di kotabaru, Selasa.
Baca juga: DPRD Tanah Bumbu sahkan Raperda perumahan jadi Perda
Ia menyampaikan, konsultasi dimaksud adalah berkenaan dengan mekanisme dan pelaksanaan pembuatan Raperda yang sudah memiliki dasar dan acuan sesuai visi misi kabupaten.
"Memang ada dasar-dasar yang harus kita cermati dan disesuaikan dengan tujuan mencapai Indonesia emas," katanya.
Ia menambahkan, kerangka acuan pembuatan Raperda harus sejalan sesuai dengan arahan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk menuju tahun keemasan 2045.
"Atas dasar itulah, pembentukan dan pengajuan Raperda tidak keluar dari acuan yang sudah di tetapkan," tuturnya.
Lebih lanjut Lutfi mengemukakan, di setiap pembahasan terdapat waktu deadline atau batasan untuk mengevaluasi sejauh mana hasil kinerja pemerintah daerah dan DPRD tentang waktu penyelesaian penyusunan Perda.
"Kita akan evaluasi mana-mana yang urgen dan yang belum mendesak terhadap Raperda yang dimaksud," terangnya.
Baca juga: Pj Bupati HSS sampaikan raperda APBD tahun anggaran 2025
Raperda yang bersifat urgen atau mendesak akan dijadikan skala prioritas di tahun 2024 untuk dilakukan pembahasan pengkajian dan pengesahan di tahun yang sama.
Namun bila terdapat Raperda yang di rasa belum mendesak akan dilakukan pengusulan dan pembahasan Raperda pada tahun 2025.
"Yang jelas di tahun 2025 ada aturan ketentuan pembuatan Raperda," ujarnya.
Ketua Bapemperda berharap, dengan adanya evaluasi baik Raperda maupun Perda akan memberikan dampak yang positif bagi kemajuan masyarakat Kotabaru.