Batulicin (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan mengevaluasi peraturan daerah (Perda) yang sudah disahkan pada 2023 -2024.
Ketua Bapemperda DPRD Tanah Bumbu Harmanudin di Batulicin, Rabu, mengatakan, rapat kerja ini sudah sesuai dengan kesepakatan pada rapat Bapemperda beberapa waktu lalu.
Baca juga: Sekretariat DPRD Tanah Bumbu musnahkan 2.512 arsip
"Seperti yang disampaikan Bbagian Hukum Tanah Bumbu, ada beberapa Perda yang sudah disahkan namun tidak bisa dilaksanakan sehingga perlu evaluasi kembali," kata Harmanudin.
Dia menuturkan DPRD Bumbu Tanah menekankan jangan banyak perda yang tidak dapat dilaksanakan, sehingga meminta Bagian Hukum Pemkab Tanah Bumbu menyampaikan kendala yang dihadapi untuk dicarikan solusi.
Diketahui, Sub Bagian Perundang-undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Tanah Bumbu Perda telah menetapkan 14 perda pada 2023 dan 13 Perda pada 2024.
Baca juga: DPRD Tanah Bumbu bahas isu sektor perikanan
Pada masa mendatang, Harmanudin menanggapi pengajuan naskah akademik untuk mengurangi jumlah peraturan bupati (Perbup) karena perbup yang banyak menjadi kendala penerapan perda.
"Sehingga alasan rapat ini diselenggarakan karena ketikan penyusunan Propemperda 2025 mendapat catatan," ungkap Harmanudin.
Bagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang belum menyelesaikan perda pada 2023 dan 2024, maka dapat mengajukan kembali pada 2025 melalui proses evaluasi.
"Kecuali yang diajukan adalah Perda penghasil untuk meningkatkan PAD, sehingga harus dibuat pada 2025," tutur Harmanudin.
Baca juga: Bupati Tanah Bumbu jawab pandangan umum Fraksi DPRD