Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dua perkara penganiayaan di Kalimantan Selatan.
"Hasil ekspose dua perkara penganiayaan masing-masing di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah dan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara disetujui Jampidum untuk dihentikan penuntutannya dan terdakwa dibebaskan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Mukri di Banjarmasin, Senin.
Perkara di Kejari HST atas nama terdakwa MS yang dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan yang terjadi pada 14 Maret 2022 di Desa Tungkup, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Terdakwa memukul dan mencekik leher istrinya HL karena dipicu cekcok mulut hingga korban melaporkannya ke Polsek Labuan Amas Utara dan terlapor ditahan sampai proses perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Jadi atas inisiasi jaksa melakukan mediasi, keduanya sepakat berdamai dan masyarakat setempat pun merespon positif atas upaya perdamaian," ujar Mukri.
Kemudian perkara kedua di Kejari HSU terdakwa MG yang dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP melakukan penganiayaan terhadap pamannya sendiri SK menggunakan parang mengakibatkan luka di jari telunjuk korban.
Setelah perkaranya tahap dua alias P21, jaksa mengambil inisiasi melakukan upaya perdamaian antara terdakwa dan korban.
Menurut Mukri, terdakwa yang masih tergolong remaja memiliki masa depan yang masih panjang dan jadi tulang punggung keluarga karena ayahnya meninggal dunia dan ibunya sakit stroke.
"Berdasarkan keadilan restoratif perkara ini memenuhi kriteria Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," jelas Kajati.
Baca juga: 314 perkara diselesaikan jaksa pada penerapan keadilan restoratif
Baca juga: Jaksa harus mampu cegah perkara bikin gaduh di masyarakat
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
"Hasil ekspose dua perkara penganiayaan masing-masing di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah dan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara disetujui Jampidum untuk dihentikan penuntutannya dan terdakwa dibebaskan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Mukri di Banjarmasin, Senin.
Perkara di Kejari HST atas nama terdakwa MS yang dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan yang terjadi pada 14 Maret 2022 di Desa Tungkup, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Terdakwa memukul dan mencekik leher istrinya HL karena dipicu cekcok mulut hingga korban melaporkannya ke Polsek Labuan Amas Utara dan terlapor ditahan sampai proses perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Jadi atas inisiasi jaksa melakukan mediasi, keduanya sepakat berdamai dan masyarakat setempat pun merespon positif atas upaya perdamaian," ujar Mukri.
Kemudian perkara kedua di Kejari HSU terdakwa MG yang dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP melakukan penganiayaan terhadap pamannya sendiri SK menggunakan parang mengakibatkan luka di jari telunjuk korban.
Setelah perkaranya tahap dua alias P21, jaksa mengambil inisiasi melakukan upaya perdamaian antara terdakwa dan korban.
Menurut Mukri, terdakwa yang masih tergolong remaja memiliki masa depan yang masih panjang dan jadi tulang punggung keluarga karena ayahnya meninggal dunia dan ibunya sakit stroke.
"Berdasarkan keadilan restoratif perkara ini memenuhi kriteria Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," jelas Kajati.
Baca juga: 314 perkara diselesaikan jaksa pada penerapan keadilan restoratif
Baca juga: Jaksa harus mampu cegah perkara bikin gaduh di masyarakat
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022