Sebanyak 314 perkara diselesaikan dengan restorative justice atau keadilan restoratif oleh Kejaksaan sejak Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terbit 21 Juli 2020 dan petunjuk pelaksanaannya 16 September 2020.

"Sampai dengan 31 Oktober 2021 tercatat sebanyak 314 perkara berhasil diselesaikan dengan restorative justice, 11 perkara di antaranya di wilayah hukum Kejati Kalimantan Selatan," kata  Jaksa Agung RI Burhanuddin di Banjarmasin, Senin.

Menurut dia, terobosan hukum tersebut mendapatkan sambutan positif dari masyarakat.

Untuk itu, dia meminta tetap diterapkan dengan sebaik-baiknya dan profesional agar keadilan korban yang terenggut benar-benar dipulihkan sehingga tidak menyisakan rasa dendam.

Jaksa Agung mengingatkan para satuan kerja untuk wajib mempublikasikan pelaksanaan restorative justice dan menyosialisasikan dominus litis Kejaksaan dalam peradilan umum kepada masyarakat seraya mengedukasi agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman.

"Saya memerintahkan Bidang Pengawasan untuk turut mengawasi, jangan pernah melakukan tindakan tidak terpuji dalam melaksanakan restorative justice," ucapnya menekankan.
Jaksa Agung RI Burhanuddin bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Rudi Prabowo Aji dan jajaran. (ANTARA/Firman)


Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Rudi Prabowo Aji mengapresiasi jajarannya yang berhasil menerapkan restorative justice.

Upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan itupun terus didorongnya sebagai bentuk pembinaan ke masyarakat luas dengan harapan dapat menekan tindak kejahatan.

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kalsel Indah Laila menjelaskan ada tiga syarat prinsip keadilan restoratif bisa ditempuh yaitu pelaku baru pertama kali melakukan pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun serta nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2.500.000.

Namun ada pengecualian jika kerugian melebihi Rp2.500.000 tapi ancaman tidak lebih dari 2 tahun, ancaman pidana lebih dari 5 tahun asal kerugian tidak melebihi Rp2.500.000 serta kepentingan korban terpenuhi dan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021