Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) gelar sosialisasi atau edukasi tentang penangkapan ikan di perairan rawa yang ramah lingkungan dan tidak bertentangan dengan hukum, Selasa (10/5) di Aula Kantor Desa Rantau Bujur.
Kepala Kesbangpol HST Mardiyono menyampaikan, latar belakang dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah karena HST punya potensi Sumber Daya Alam (SDA) di wilayah rawa yang melimpah berupa ikan.
Namun menurutnya, potensi tersebut belum maksimal dikelola oleh masyarakat karena masih adanya yang melakukan penangkapan ikan dengan cara disetrum.
Oleh sebab itu dikatakannya, melalui sosialisasi ini akan dijelaskan bagaimana cara menangkap ikan dengan cara yang benar namun hasilnya tetap melimpah dan tidak merusak alam yang akan disampaikan oleh jajaran Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan HST.
"Selanjutnya pihak Polres HST juga akan dijelaskan aturan-aturan atau hukum tentang larangan menangkap ikan dengan cara disetrum atau menggunakan putas," katanya.
Sosialisasi ini dijelaskan nya juga sebagai upaya pelestarian sumber daya alam yang diharapkan agar warga dalam melakukan penangkapan ikan dengan cara yang ramah lingkungan demi kesejahteraan bersama untuk anak cucu kita.
"Peserta merupakan warga Desa Rantau Bujur dan para kepala desa, ketua BPD, kelompok tani dan LPM Se-Kecamatan Labuan Amas Utara," ujarnya.
Sambutan Bupati HST H Aulia Oktafiandi saat membuka acara juga mengimbau agar warga dalam mencari rezeki tidak melakukan kerusakan di muka bumi seperti menangkap ikan dengan cara menyetrum, karena dapat merusak seluruh habitat yang hidup di air termasuk anak-anak ikan juga mati.
"Marilah kita lakukan perbuatan yang baik dalam mencari rezeki untuk anak dan keluarga kita tanpa melanggar hukum dan merusak alam sesuai ajaran agama," tutupnya.
Baca juga: 100 pelajar SMA sederajat ikuti latihan dasar kepemimpinan
Baca juga: Kesbangpol HST gelar sosialisasi pembinaan dan pengawasan ormas
Baca juga: Upaya pencegahan narkoba di kalangan ASN Pemkab HST
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Kepala Kesbangpol HST Mardiyono menyampaikan, latar belakang dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah karena HST punya potensi Sumber Daya Alam (SDA) di wilayah rawa yang melimpah berupa ikan.
Namun menurutnya, potensi tersebut belum maksimal dikelola oleh masyarakat karena masih adanya yang melakukan penangkapan ikan dengan cara disetrum.
Oleh sebab itu dikatakannya, melalui sosialisasi ini akan dijelaskan bagaimana cara menangkap ikan dengan cara yang benar namun hasilnya tetap melimpah dan tidak merusak alam yang akan disampaikan oleh jajaran Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan HST.
"Selanjutnya pihak Polres HST juga akan dijelaskan aturan-aturan atau hukum tentang larangan menangkap ikan dengan cara disetrum atau menggunakan putas," katanya.
Sosialisasi ini dijelaskan nya juga sebagai upaya pelestarian sumber daya alam yang diharapkan agar warga dalam melakukan penangkapan ikan dengan cara yang ramah lingkungan demi kesejahteraan bersama untuk anak cucu kita.
"Peserta merupakan warga Desa Rantau Bujur dan para kepala desa, ketua BPD, kelompok tani dan LPM Se-Kecamatan Labuan Amas Utara," ujarnya.
Sambutan Bupati HST H Aulia Oktafiandi saat membuka acara juga mengimbau agar warga dalam mencari rezeki tidak melakukan kerusakan di muka bumi seperti menangkap ikan dengan cara menyetrum, karena dapat merusak seluruh habitat yang hidup di air termasuk anak-anak ikan juga mati.
"Marilah kita lakukan perbuatan yang baik dalam mencari rezeki untuk anak dan keluarga kita tanpa melanggar hukum dan merusak alam sesuai ajaran agama," tutupnya.
Baca juga: 100 pelajar SMA sederajat ikuti latihan dasar kepemimpinan
Baca juga: Kesbangpol HST gelar sosialisasi pembinaan dan pengawasan ormas
Baca juga: Upaya pencegahan narkoba di kalangan ASN Pemkab HST
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022