Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Syaripuddin, SE, MAP, atau yang akrab dengan sapaan Bang Dhin, geram, karena pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja/buruh di provinsinya tidak sesuai aturan.
"Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) sudah jelas, bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerjanya," tegasnya melalui WA, Jumat (29/4/22) malam.
"Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan, pengusaha memberikan THR kepada pekerja/buruh sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022," lanjutnya.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) ini menjelaskan SE Kemenaker) tersebut mengatur tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.
Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dapat dikenakan sanksi administratif, berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Untuk menjamin hak-hak tenaga kerja, selaku wakil rakyat Bang Dhin selalu memantau terlaksananya SE tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tersebut.
Menurut mantan anggota DPRD 'Bumi Bersujud" Tanbu tersebut, di provinsinya masih ada perusahaan membayar THR karyawan tidak sesuai Permenaker Nomor 6 tahun 2016.
"Dibayar tapi tidak sesuai perhitungan dan aturan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016," ujar wakil rakyat yang cukup energik dan visioner itu.
Namun dia tidak menyebut jumalah dan identitas perusahaan yang memberikan THR tidak sesuai aturan, kecuali menyatakan akan menindaklanjuti melalui dinas/instansi terkait.
Ia mengatakan, di Permenaker 6/2016:tersebut sudah jelas tata aturan tentang pelaksanaan pemberian THR untuk pekerja/buruh.
"Di Permenaker sudah jelas bahwa pekerja/buruh yang masa kerja satu tahun dibayar satu bulan gaji sesuai upah minimum khusus (UMK) tapi yang diterima justru di bawah UMK," demikian Bang Dhin.
Baca juga: DPRD Kotabaru minta pihak perusahaan penuhi hak karyawan
Baca juga: Disnakerkop UKMP HSS tidak terima pengaduan THR keagamaan
Baca juga: Disnaker Tapin beri jaminan 16 ribu buruh dapat THR 2022
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
"Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) sudah jelas, bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerjanya," tegasnya melalui WA, Jumat (29/4/22) malam.
"Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan, pengusaha memberikan THR kepada pekerja/buruh sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022," lanjutnya.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) ini menjelaskan SE Kemenaker) tersebut mengatur tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.
Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dapat dikenakan sanksi administratif, berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Untuk menjamin hak-hak tenaga kerja, selaku wakil rakyat Bang Dhin selalu memantau terlaksananya SE tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tersebut.
Menurut mantan anggota DPRD 'Bumi Bersujud" Tanbu tersebut, di provinsinya masih ada perusahaan membayar THR karyawan tidak sesuai Permenaker Nomor 6 tahun 2016.
"Dibayar tapi tidak sesuai perhitungan dan aturan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016," ujar wakil rakyat yang cukup energik dan visioner itu.
Namun dia tidak menyebut jumalah dan identitas perusahaan yang memberikan THR tidak sesuai aturan, kecuali menyatakan akan menindaklanjuti melalui dinas/instansi terkait.
Ia mengatakan, di Permenaker 6/2016:tersebut sudah jelas tata aturan tentang pelaksanaan pemberian THR untuk pekerja/buruh.
"Di Permenaker sudah jelas bahwa pekerja/buruh yang masa kerja satu tahun dibayar satu bulan gaji sesuai upah minimum khusus (UMK) tapi yang diterima justru di bawah UMK," demikian Bang Dhin.
Baca juga: DPRD Kotabaru minta pihak perusahaan penuhi hak karyawan
Baca juga: Disnakerkop UKMP HSS tidak terima pengaduan THR keagamaan
Baca juga: Disnaker Tapin beri jaminan 16 ribu buruh dapat THR 2022
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022