Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perindustrian (Disnakerkop UKMP) Hulu Sungai Selatan (HSS) tidak menerima pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh di wilayah kabupaten setempat.

Sub Koordinator Hubungan Industrial, Disnakerkop UKMP HSS, Suhaimi, di Kandangan, Selasa (26/4), mengatakan belum ada pengaduan yang disampaikan ke pihaknya, namun tetap memberikan layanan pengaduan bagi pekerja atau buruh apabila ada yang mengadu di bagian ketenagakerjaan.

"Kita membuka layanan pengaduan dan siap memberikan fasilitasi layanan apabila ada yang mengadu, baik untuk mereka yang mengadu tidak dibayarkan atau jumlahnya kurang dari yang ditetapkan," katanya, dalam keterangan.

Baca juga: Pelatihan unit kompetensi Disnakerkop UKMP berdayakan instruktur lokal

Dijelaskan dia, adalah sebuah kewajiban yang harus dijalankan oleh perusahaan atau badan usaha untuk membayarkan THR pekerja atau buruh mereka dalam waktu tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Di Kabupaten HSS terdapat sekitar 25 perusahaan, baik skala besar maupun menengah, bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, perbankan, jasa dan lainnya. Pihaknya sudah mensosialisasikan pembayaran THR melalui surat yang disampaikan kepada masing-masing perusahaan.

"Kemarin kami sudah menerima laporan dari salah satu perusahaan, yakni PT Surya Langgeng Sejahtera (SLS) yang telah menyelesaikan pembayaran THR pekerja dan buruhnya, dan mudah-mudahan nantinya juga semua perusahaan lainnya dapat menunaikan kewajibannya dan tidak ada masalah," katanya.

CDO PT SLS Toto mengatakan, untuk pembayaran THR di perusahaan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan, pihaknya bersyukur pembayarannya pun tepat waktu.

Baca juga: Dana CSR PT SLS Rp50 juta lebih untuk normalisasi Sungai Amandit Baru

Menurut dia, sekitar 600 pekerja atau buruh yang bekerja telah menerima THR pada Jum'at (22/4) kemarin, bahkan tidak hanya THR namun juga gaji bulan April 2022 telah juga dibayarkan lebih dahulu.

Kepala Tata Usaha (KTU) PT SLS Dhimas Angraetna mengatakan kebijakan perusahaan untuk membayarkan THR tepat waktu dan gaji lebih dahulu ini karena ingin para pekerja atau buruh bisa memenuhi kebutuhan mereka berlebaran  ataupun ada yang ingin mudik ke kampung halaman.

"Gaji bulan April itu kan harusnya dibayar bulan Mei, tapi kalau nunggu sampai bulan depan dikhawatirkan pembayaran jadi terlambat karena bank buka tanggal 9 Mei 2022. Kami berharap para pekerja dan buruh dapat berhari raya dengan nyaman dan berbagi kebahagiaan bersama keluarga," katanya.
 

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022