Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru, Kalimantan Selatan, Rabbiansyah meminta kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di "Bumi Saijaan" agar segera memenuhi kewajiban perusahaan dengan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja secara utuh.

"Berdasarkan surat edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 6 April 2022 yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah bahwa pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan-perusahaan harus segera direalisasikan," kata Rabbiansyah  di Kotabaru Senin.

Ia mengatakan, selaku anggota DPRD  Kotabaru di Komisi 1 sangat menegaskan kepada perusahaan agar segera dan wajib membayar THR tanpa diangsur atau dibayar secara bertahap.

Pembayaran THR kepada pekerja adalah hak yang menjadi kewajiban perusahaan, apalagi tahun ini situasi ekonomi mulai membaik.

"Tidak boleh perusahaan mengangsur pembayaran THR. Satu bulan gaji yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional," jelasnya.

Hak THR tidak hanya milik pekerja tetap (PKWTT/SKU), tapi juga untuk pekerja dengan status PKWT, kontrak, alih daya (outsourcing), pekerja harian lepas atau BHL. Sehingga, pengusaha tidak menyempitkan cakupan para penerima THR.

Adapun skema untuk pembayaran THR pekerja harian lepas terbagi dua.

Pertama, pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Kedua, pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

"Pembayaran THR oleh perusahaan minimal 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," ucap anggota Kotabaru'DPRD  Kotabaru Rabbiansyah

Sanksi tidak patuhnya pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Pewarta: Aqsin

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022