Direktur Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Roswita Nilakurnia memastikan perawatan dan santunan para korban jiwa Alfamart ambruk di Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Kejadian memilukan ambruknya bangunan ruko tiga lantai yang disewa Alfamart tersebut pada Senin sore (18/4/2022) menyebabkan 4 orang peserta BPJAMSOSTEK meninggal dunia dari total 14 korban yang terdampak tertimpa bangunan.

Roswita memastikan jajarannya bergerak cepat untuk memberikan hak atas perawatan dan santunan untuk para korban kejadian tersebut.

Menurut dia, berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa 9 dari 14 orang korban merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK.

Dari 9 peserta BPJAMSOSTEK itu 4 orang di antaranya meninggal dunia, 4 orang dirawat di RS Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK, serta 1 orang cedera ringan dan telah diperbolehkan pulang. 

"Segenap keluarga besar BPJAMSOSTEK mengucapkan duka yang mendalam atas musibah ambruknya Alfamart ini. Peserta yang membutuhkan perawatan sudah dilarikan ke rumah sakit kerja sama kita, dan 4 peserta yang meninggal dunia, keluarga atau ahli warisnya akan menerima santunan sesuai hak manfaatnya," ungkap Roswita.

Empat peserta yang meninggal dunia mendapatkan santunan kematian sebesar 48x upah yang dilaporkan karena termasuk dalam kasus kecelakaan kerja. 

Adapun manfaat yang diterima masing-masing keluarga atau ahli waris peserta, yaitu Hanafi sebesar Rp193 juta, Ahmad Nayada sebesar Rp163 juta, Akbariansyah dan Misnawati menerima santunan kematian dan manfaat beasiswa anak masing-masing sebesar Rp305 juta dan Rp248 juta. 

Selain itu, akan mewarisi manfaat Jaminan pensiun berkala sebesar Rp4,3 juta per tahunnya.

Roswita melanjutkan, bahwa seluruh pembiayaan untuk 5 korban yang masih dirawat akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJAMSOSTEK.

Ini merupakan sebagai bagian dari perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yaitu perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh dan bisa bekerja kembali.

Rumah sakit yang dijadikan tempat perawatan korban adalah RS Islam Sultan Agung dan RS Ciputra Banjar.

Jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.

"Saya mewakili keluarga besar BPJAMSOSTEK, menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada peserta korban meninggal dan keluarga yang ditinggalkan. Saya pastikan semua korban akan mendapatkan haknya sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Pastinya kami juga akan terus memantau perkembangan kondisi kesehatan para korban," tegas Roswita. 

Atas kejadian ini, Roswita kembali mengimbau kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena risiko kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja.

"Semoga ada hikmah yang bisa sama-sama kita ambil, tentu santunan yang diterima tidak akan mampu menggantikan sosok orang yang kita cintai," ujarnya.

Namun atas kejadian ini semoga mampu menumbuhkan kesadaran seluruh pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial.

Dengan terlindungi, pekerja dan keluarganya dapat bekerja dengan aman dan tenang karena risiko dari pekerjaan sudah dicover oleh BPJAMSOSTEK, kata Roswita.

Di tempat berbeda, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banjarmasin Bunyamin Najmi mengatakan, BPJAMSOSTEK terus memantau kondisi korban yang masih dirawat di rumah sakit agar mendapatkan perawatan dan pengobatan dengan baik.

Baca juga: Wabup HSS melayat ke rumah duka korban robohnya bangunan Alfamart
Baca juga: Polisi buka penyelidikan ambruknya Alfamart di Gambut

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022