Kepolisian Resor Tabalong berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah toko emas Pasar Kelua, M (26) dan MA (44) warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

 Salah satu tersangka M  merupakan mantan karyawan toko emas dan berhenti bekerja sejak Maret 2022.

"Dari tersangka kita mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1,5 juta, gergaji besi dan satu unit sepeda motor," jelas Wakapolres Kompol Reza Bramantya , Senin (18/4).

Akibat perbuatan para tersangka korban FH (25) mengalami kerugian sekitar Rp6 juta mencakup uang tunai Rp5 juta serta perhiasan emas imitasi dan gelang jam bayi seberat 1 gram.

Kasatreskrim AKP Agus Trisna Brata mengatakan tersangka M lebih dulu ditangkap di halaman Pesantren Kabupaten HSS kemudian MA diamankan petugas saat main domina di rumahnya Kecamatan Daha Selatan, HSS.

 "Kita berhasil mengamankan pelaku setelah dapat informasi dari penjaga malam di Pasar Kelua yang mengenali tersangka M," jelas Trisna.

Saat melakukan aksinya tersangka M sempat kepergok penjaga malam dan pelaku berasalan sedang menyusun barang atas perintah pemilik toko.

 Penjaga malam yang mengenali pelaku sebagai karyawan toko tak menaruh curiga dan langsung meninggalkan lokasi Dua tersanga curat ini pun dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara.

Sementara itu Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin menghimbau masyarakat untuk mencegah aksi kejahatan dengan meningkatkan kewaspadaan dan tidak mengundang niat serta kesempatan seseorang untuk melakukan pencurian.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022