Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengamanan kasus penemuan mayat terbakar di Jalan Nan Sarunai RT 5 Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak pada Jumat (13/9) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan pihaknya telah mengungkap identitas korban terbakar yakni AF (57) warga Desa Mangkusip Kecamatan Tanta.
Baca juga: Polres Tabalong sita 17,22 gram sabu
"Pengakuan saksi, korban sempat menyampaikan keinginannya untuk membakar lahan yang akan digarapnya," jelas Wahyu di Tabalong, Jumat.
Olah TKP dipimpin Kasat Reskrim Iptu Danang Eko Prasetyo bersama Kapolsek Murung Pudak Heri Siswoyo.
Sebelumnya saksi pada Jum'at (13/9) sekitar pukul 10.00 WITA mencari kayu lurus (Sungkai) bersama rekannya dan menemukan tubuh korban tergeletak di samping pohon dengan kondisi terbakar.
Korban pun langsung dilarikan ke RSUD H Badaruddin Kasim Tabalong oleh petugas dan hasil kesesuaian rekam sidik jari, identitas korban akhirnya terungkap.
Baca juga: Polres Balangan terima penghargaan pada acara tax gathering
Anak korban AR yang mendengar penemuan mayat terbakar langsung menuju ke rumah sakit.
Dari hasil pemeriksaan tim medis korban tiba di rumah sakit dalam keadaan sudah tidak bernyawa, tidak ada bekas kekerasan benda tajam maupun benda tumpul dan terdapat luka bakar di sekujur tubuh.
Pihak keluarga pun menolak dilakukan otopsi karena menilai kematian korban dalam keadaan wajar dan bersedia membuat pernyataan.
Baca juga: Satlantas imbau siswa bawah umur gunakan angkutan gratis
Polres Tabalong olah TKP penemuan mayat terbakar
Jumat, 13 September 2024 20:11 WIB
Pengakuan saksi, korban sempat menyampaikan keinginannya untuk membakar lahan,