Kejaksaan Negeri Tabalong menetapkan dua tersangka dugaan korupsi dana di sebuah desa di Kecamatan Tanta tahun anggaran 2020 masing-masing Kasi Kesra AN (30) dan  mantan kades AL (45).

 Kepala Seksi Intelijen Amanda Adelina mengatakan dugaan korupsi yang melibatkan dua aparat desa ini sebagai tindaklanjut temuan inspektorat setempat dengan total Rp240 juta.

"Tersangka selain mantan kepala desa setempat termasuk Kasi Kesra atas dugaan korupsi dana desa," ungkap Amanda didampingi Kasi Pidana Khusus Jhonson Evendi Tambunan dan Jaksa Fungsional bidang intelijen Gede Agastia Erlanda di Tanjung, Rabu.

Selanjutnya untuk menutupi temuan inspektorat tersebut kedua tersangka melakukan pencairan dana pembelian satu unit pikup senilai Rp167 juta dengan pembayaran uang muka sebesar Rp50 juta.

Kasi Pidana Khusus Jhonson Evendi Tambunan menambahkan penetapan tersangka keduanya pada 30 dan 31 Maret 2022 dan saat ini belum dilakukan penahanan.

"Tersangka AN kini hamil enam bulan sehingga belum kita lakukan penahan dan AL juga masih aktif menjabat Kepala Desa ," jelas Jhonson.

Dari total temuan Rp240 juta ungkap Jhonson termasuk kegiatan fiktif berupa rehab pagar, perbaikan mushola dan kegiatan fisik lainnya.

Kejaksaan Negeri pun telah menyita sejumlah dokumen dan uang tunai Rp50 juta yang sebelumnya digunakan sebagai uang muka ke Dealer Mistsubishi.

Sebelumnya Januari 2022 Kejaksaan Negeri Tabalong juga menetapkan mantan Kepala Desa Bongkang Gunawan (45) terkait dugaan korupsi dana desa.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022