Salah seorang warga desa Murung B berinisial ER (38) dan Warga Desa Rangas berinisal IIL (27) ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Tim Opsnal Jhon Lee Cs karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka ER yang merupakan pengendara motor jenis Honda CBR itu ditangkap bersama rekannya di rumah tersangka IIL di Desa Rangas, Kamis (25/11) sekitar pukul 00.15 Wita.

Kapolres HST melalui Kasi Humas Iptu Soebagio menerangkan, barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan terhadap tersangka ER adalah satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,28 gram bersama uang sebesar Rp2.480.000 dan Honda CBR miliknya. Sedangkan terhadap tersangka IIL didapatkan barang bukti perangkat alat untuk mengisap sabu dan Hp merk Iphone.

Di hari yang sama, Jhon Lee Cs juga turut menangkap tersangka kasus narkoba lainnya. Tepatnya sekitar pukul 02.00 Wita malam di jalan Pangkalan Nasri Desa Layuh.

Tersangka yang diamankan adalah berinisial MJ (38), Ia ditangkap saat sembunyi di sebuah pondok miliknya sendiri di Desa Layuh.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1.31 gram beserta uang tunai sebesar Rp300 ribu.

"Ketiga tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut," tuntasnya.

Baca juga: Pemkab HST janjikan jalan rusak Desa Hinas Kiri diperbaiki 2022
Baca juga: 10 kali hancur 10 kali diperbaiki, Warga Alat harapkan jembatan permanen
Baca juga: Ketua Dewan Kalsel : HST perlu tambah kanal kurangi bencana banjir

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021