Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan menilai Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) bertujuan memperkuat fiskal daerah guna mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

"RUU HKPD ini di desain agar ada satu skema fiskal yang adil antara daerah yang kaya dan juga daerah-daerah yang miskin. Sehingga rumusan kita adalah rumusan yang lebih berkeadilan dan kita harapkan tidak ada disparitas antara kabupaten-kabupaten kaya dan miskin," kata Fathan dalam rilis di Jakarta, Senin.

Fathan menyebutkan sebagai instrumen fiskal, kebijakan desentralisasi fiskal menjadi alat pendanaan dalam penyelenggaraan fungsi dan kewenangan yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda), dengan tetap menjaga keselarasan dan kesinambungan fiskal nasional melalui implementasi Undang-Undang (UU) 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan UU 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

Baca juga: RUU Landas Kontinen bakal optimalkan sumber daya laut

Namun, lanjut politisi PKB itu, dalam rentang pelaksanaan kedua UU tersebut selama lebih dari satu dasawarsa, telah terjadi dinamika perkembangan keadaan yang cukup signifikan dan sekaligus munculnya berbagai tantangan dalam pelaksanaan desentralisasi fiskal.

Untuk menjawab tantangan tersebut, lanjut dia, perlu disusun kebijakan baru yang berorientasi pada peningkatan kualitas belanja daerah, optimalisasi pencapaian kinerja daerah dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat melalui sinergi dan kolaborasi mendukung target pembangunan nasional, ataupun peningkatan kapasitas perpajakan daerah melalui penyusunan RUU HKPD yang merupakan bentuk pengintegrasian dan penyempurnaan atas UU 33 Tahun 2004 dan UU 28 Tahun 2009.

Nantinya RUU HKPD tersebut, kata dia, mengatur secara komprehensif terkait peningkatan local taxing power, reformulasi transfer ke daerah yang lebih berkeadilan, sekaligus akan memuat pengaturan yang menjembatani sinergi kebijakan fiskal pusat dengan kebijakan fiskal daerah.

Hal tersebut, lanjutnya, diperlukan guna menjaga kesinambungan fiskal dan perekonomian nasional di tengah perekonomian dunia yang penuh ketidakpastian.

Sementara itu Anggota Komisi XI DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan dalam RUU HKPD yang sedang dibahas Komisi X DPR RI, harus diatur agar pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara nasional itu juga bisa rasakan kemanfaatannya oleh pemda.

Baca juga: RUU Bantuan Hukum Timbal Balik Indonesia-Rusia

Pasalnya, menurut politisi Golkar itu, pertumbuhan ekonomi pemerintah pusat yang relatif sering dibanggakan, tetapi kerap tidak berkorelasi pemerataan pertumbuhan di berbagai daerah.

Anggota Komisi XI DPR Marinus Gea menuturkan ada sebuah formulasi baru dalam RUU HKPD yang diberikan kepada daerah-daerah yang memiliki APBD sangat rendah, sehingga ke depannya seluruh daerah yang terlihat ada ketimpangan akan ada pemerataan.

Politisi PDIP itu memastikan anggaran yang diberikan ke daerah dari pusat tidak akan berkurang, tetapi akan dilakukan pengetatan dalam rangka efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran negara.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perluasan dan percepatan digitalisasi di daerah merupakan salah satu upaya untuk mengakselerasi implementasi digital transaksi keuangan di daerah, dan mendorong keuangan yang semakin inklusif.
 

Pewarta: M Razi Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021