Komisi III DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Indonesia-Rusia terkait Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau "MLA in Criminal Matters", untuk dibawa dalam Rapat Paripurna DPR dalam pengambilan keputusan Tingkat II.
"Apakah RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Indonesia-Rusia terkait Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana ini dapat disetujui untuk dibawa ke Tingkat II dalam Rapat Paripurna pengambilan keputusan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Selanjutnya, para anggota Komisi III DPR RI yang hadir dalam Raker tersebut menyetujui RUU MLA in Criminal Matters dan selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk pengambilan keputusan Tingkat II.
Baca juga: RUU Energi Baru dan Terbarukan diharapkan tidak menjadi regulasi mati
Sebelum pengambilan keputusan tersebut, perwakilan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR terkait RUU tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Indonesia-Rusia Dipo Nusantara menjelaskan Panja telah menyelesaikan proses pembahasan terhadap Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang disampaikan masing-masing fraksi dengan prinsip kehati-hatian.
"Pada akhirnya Panja menyetujui secara keseluruhan naskah RUU tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Indonesia-Rusia untuk dapat dapat disetujui dalam rapat Komisi III DPR," ujarnya.
Setelah itu, seluruh perwakilan fraksi menyampaikan pandangannya terkait RUU tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Indonesia-Rusia, dan semuanya menyatakan setuju RUU tersebut dilanjutkan dalam proses pengambilan keputusan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR.
Baca juga: RUU Pemborosan Makanan di China berlakukan denda Rp21 juta lebih
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021