Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil membekuk seorang pencuri yang melakukan aksinya di sebuah warung makan di Pangeran Antasari Rt 012 Rw 004 Kelurahan Barabai Timur Kecamatan Barabai.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasi Humas Polres HST Iptu Soebagio menerangkan, dari rekaman CCTV pada Senin (18/3) sekitar pukul 15.38 Wita, tersangka berinisial NR terlihat melakukan pencurian satu buah tas pemilik warung yang saat itu sedang ketiduran.
Dalam tas tersebut berisi uang sebesar Rp4 juta dan satu buah gawai.
Mendapat laporan dari pemilik warung dengan total kerugian mencapai Rp5,7 juta, petugas langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pada Selasa (12/10) sekitar pukul 16.00 Wita berhasil menangkap pelaku di lokasi kerjanya di Desa Mandingin.
"Barang bukti yang diamankan adalah satu buah gawai merk REDMI C9 warna jingga. Pelaku langsung di bawa anggota Buser ke Mapolres HST guna penyidikan lebih lanjut," katanya.
Pelaku dapat dituntut dengan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Baca juga: Tinjau lokasi kebakaran, Wabup HST minta Disdag segera koordinasi lakukan pembenahan pasar
Baca juga: Genjot PAD, Pemkab HST optimalisasi pungutan pajak bumi dan bangunan
Baca juga: SDIT Al-Khair Barabai wakili HST pada lomba sekolah sehat tingkat provinsi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasi Humas Polres HST Iptu Soebagio menerangkan, dari rekaman CCTV pada Senin (18/3) sekitar pukul 15.38 Wita, tersangka berinisial NR terlihat melakukan pencurian satu buah tas pemilik warung yang saat itu sedang ketiduran.
Dalam tas tersebut berisi uang sebesar Rp4 juta dan satu buah gawai.
Mendapat laporan dari pemilik warung dengan total kerugian mencapai Rp5,7 juta, petugas langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pada Selasa (12/10) sekitar pukul 16.00 Wita berhasil menangkap pelaku di lokasi kerjanya di Desa Mandingin.
"Barang bukti yang diamankan adalah satu buah gawai merk REDMI C9 warna jingga. Pelaku langsung di bawa anggota Buser ke Mapolres HST guna penyidikan lebih lanjut," katanya.
Pelaku dapat dituntut dengan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Baca juga: Tinjau lokasi kebakaran, Wabup HST minta Disdag segera koordinasi lakukan pembenahan pasar
Baca juga: Genjot PAD, Pemkab HST optimalisasi pungutan pajak bumi dan bangunan
Baca juga: SDIT Al-Khair Barabai wakili HST pada lomba sekolah sehat tingkat provinsi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021