Barabai (ANTARA) - Jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menangkap seorang bapak yang ketahuan menggunakan kesempatan mencuri hp milik korban kecelakaan.
Kapolres HST AKBP Sigit Haryadi melalui Kasi Humas AKP Sigit Haryadi di Barabai Jumat (10/6) menerangkan, tersangka berinisial HT alias J (33), warga Desa Kahakan, Kecamatan Batu Benawa.
"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar HT yang mencuri hp milik korban kecelakaan di Jalan Lingkar Walangsi-Kapar, Desa Banua Budi," katanya.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa hp merk Vivo Y53s yang dicuri pelaku.
Ia menerangkan, kronologis kejadian pada Sabtu (28/6) sekitar pukul 13.15 WITA saat korban pulang sekolah menggunakan sepeda motor.
Korban mengalami kecelakaan tunggal selip hingga jatuh sendiri, namun beruntung tidak mengalami luka berat dan sempat ditolong warga sekitar yang melihat kejadian dan pengguna jalan yang melintas.
Namun, saat korban mengecek barang-barang miliknya, ternyata hpnya sudah tidak ada dan diduga dicuri salah seorang pengguna jalan yang sempat menolongnya tadi.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke pihak kepolisian dan mengaku mengalami kerugian sekitar Rp4 juta harga hp tersebut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tindak pidana pencurian biasa. "Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah," tutupnya.