Barabai (ANTARA) - Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengungkap kasus pencurian dan berhasil menangkap kasus tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada Tahun 2019.
"Untuk tersangka kasus pencurian yaitu spesialis pencuri alat-alat perkantoran dengan pelakunya adalah PJ (36) alias VGT," kata Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan saat Konferensi Pers di Barabai, Selasa (1/8).
Baca juga: Polres Tabalong tangkap pencuri yang beraksi saat korban Shalat Id
Menurutnya, PJ berhasil mencuri sejumlah barang--barang berharga di perkantoran seperti Laptop, PC dan proyektor serta menjualnya di marketplace.
"Modus pencurian karena alasan tersangka untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari dan diancam pasal 363 Jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar Kapolres.
Dia mengungkapkan, saat ini pihaknya juga sedang melakukan pengejaran terhadap temannya PJ yang membantunya melakukan pencurian.
Sedangkan kasus pembunuhan tersangka nya adalah berinisial SA alias AN (32) yang sejak Tahun 2919 masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan di tangkap di Desa Rintik, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kaltim.
"SA ini merupakan tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Kalibaru, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten HST Tahun 2019 yang silam," tukas Kapolres.
Baca juga: Polres Tabalong hentikan penuntutan kasus pencurian
Ia menyebutkan, pihaknya memang kesulitan melakukan penyelidikan terhadap tersangka SA ini, karena pelaku berpindah-pindah tempat selama berstatus DPO.
"Namun berkat koordinasi dengan jajaran Unit Jatanras Polres Panajam Paser Utara akhirnya pelaku berhasil dibekuk di rumah kontrakan nya yang ternyata saat itu telah mempunyai istri dan anak menetap di sana," katanya.
Ia menuturkan, tersangka SA dapat dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 Tahun.
Baca juga: Viral via medsos, pencuri spesialis kotak amal masjid dibekuk Polres Banjarbaru