Barabai (ANTARA) - Jajaran Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil membekuk maling yang curi uang dan perhiasan nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Penangkapan dilakukan saat tersangka berada di Desa Tembok bahalang pada Rabu (7/7) sekitar pukul 02.30 Wita.
"Tersangkanya berinisial TR (37) yang merupakan warga Desa Sumanggi Kecamatan Batara. TR ditangkap karena petugas berhasil menyelidiki Hp korban yang turut dicuri," kata Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubbag Humas Iptu Soebagio, Jum'at (9/7) di Barabai.
Petugas berhasil melakukan penyelidikan terhadap Hp korban yang saat itu diberikan tersangka kepada adiknya yang ingin menjual ke ponsel.
Ia menerangkan, kronologisnya adalah terjadi pada Minggu (9/6) sekitar pukul 01.00 Wita di rumah korban warga Jalan Masjid Al Umm Komplek Bulau Indah Baru RT 009 Desa Banua Binjai.
Saat itu, korban sedang tidur dalam kamar bersama anaknya, tiba-tiba anak korban yang berumur tujuh tahun mendengar suara yang mencurigakan dipintu teras belakang dan memberitahukan kepadan korban yang merupakan ibunya.
Namun, saat ingin sahur sekitar pukul 03.40 Wita, baru korban bangun dan memeriksa. Ternyata jendela belakang beserta pagar rumah belakang sudah dibongkar oleh maling.
Setelah diperiksa, korban kehilangan tas berwarna biru berisikan uang senilai Rp16 juta, emas dan cincin 20 gram, liontin 10 gram, gelang berlian tiga buah, cincin berlian empat buah, kalung emas putih satu buah, kalung berlian satu buah, kalung berlian satu buah dan gelang emas mekkah satu buah.
Maling juga mengambil satu buah dompet yang isinya merupakan handphone merk Samsung A50. Atas kejadian itu, korban melaporkan ke pihak Polres HST.
Dari kejadian itu korban mengalami kerugian yang totalnya senilai Rp140 juta.
"Petugas memang sempat kesulitan mengungkap kasus ini, namun dari hasil penyelidikan anggota di lapangan kasus tersebut terungkap," kata Soebagio.
Saat ini petugas masih mencari tahu kemana pelaku menjual atau menyembunyikan perhiasan sebanyak itu karena belum ditemukan.
"Barang bukti yang kita amankan cuma kotak hp, hp yang dijual tersangka, satu buah tas, dua bilah baja ringan merek taso yang digunakan tersangka untuk membongkar rumah," katanya.
Dari pengembangan kasus, tersangka saat ini diduga merupakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian sarang burung walet di Martapura yang juga pemerkosa pemilik rumah.
Tersangka dapat dijerat pasal berlapis dan masuk dalam kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana.
Baca juga: Pembelajaran tatap muka di HST kembali ditunda,
Baca juga: 104 atlet muda HST siap tanding di POPDA Kalsel, Pemkab hanya targetkan posisi sembilan
Baca juga: Pengurus KORMI HST diisi Anggota DPRD