Banjarmasin, (Antaranews Kalse) - Anggota DPRD Kota Banjarmasin Agus Suprapto berpendapat, rencana pemerintah kota melakukan kenaikan tarif parkir sebaiknya diterapkan hanya bagi daerah padat, artinya tidak merata di semua wilayah.

Menurut dia, Minggu, rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang revisi peraturan daerah (Perda) nomor 8 tahun 2012 terkait pengelolaan dan retribusi parkir, yang salah satunya membahas kenaikan tarif parkir sebesar Rp1000 hendaknya dikaji dengan perhitungan melihat perdaerah.
        
Sebab, kata dia, dari hasil kunjungan kerja pihaknya terkait revisi perda ini ke Pemerintah Kota Bogor, di sana, diterapkan tarif parkir dengan klasifikasi penerapannya  lebih mahal di daerah padat aktivitas atau padat arus lalulintas.
        
"Bahkan di sana diterapkan juga ada kelipatan tarif, hingga kendaraan orang yang parkir  di wilayah padat itu akan cepat-cepat hengkang kalau tidak mau bayar mahal," terang anggota panitia khusus (Pansus) Raperda tersebut.
        
Menurut politisi Partai Golkar itu, peraturan semacam ini bagus diadopsi di daerah ini sebagai ibu kotanya provinsi yang terus mengalami kepadatan arus lalu lintas, sehingga ketertiban bisa tercapai tidak hanya keungtungan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
        
"Jadi memang tujuan meningkatkan tarif parkir ini untuk peningkatan PAD selain melegalkan pungutan tarif yang saat ini rata-rata sudah diambil Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat," bebernya.
        
Padahal, jelas dia, Perda nomor 8 tahun 2012 sudah jelas bahwa tarif parkir R2 adalah Rp1.000 dan R4 Rp2.000, namun kenyataannya di lapangan para petugas parkir memungut lebih dari itu, artinya kelebihan itu tidak masuk dalam retribusi PAD.
        
Dia menggambarkan bagaimana pula saat kunjungan kerja ke UPTD Parkir di Pemprov DKI Jakarta, di mana pemerintah menerapkan perekrutan juru parkir kontrak, sehingga retrebusi di daerah sebelumnya minim dapat ditingkatkan dengan terstrukturnya pengelolaan tempat parkir.
        
"Tapi memang ini cukup sulit diterapkan di daerah kita, sebab di sana prasarananya cukup canggih, kalau daerah kita mengikuti perlu anggaran besar," tuturnya.
        
Sementara itu, salah satu anggota pansus Raperda itu Totok Hariyanto menyatakan, pemerintah harus melakukan ketertiban tempat parkir di jalan nasional, sebagaimana di dua daerah yang pihaknya kunjungi, yakni, Bogor dan DKI Jakarta.
        
"Kalau di sana, memang sangat tertib sekali, tidak seperti di daerah kita, liat saja kesemrautan parkir di jalan A Yani yang merupakan jalan nasional, padahal tidak boleh ada parkir di sepanjang jalan itu," ujar politisi fraksi partai Demokrat itu.

Pewarta: sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015