Sat Narkoba Polres Tapin hancurkan warung narkotika di kebun karet dan tangkap satu orang bandar sabu di Desa Banua Halat, Kecamatan Tapin Utara.
Kasat Narkoba Polres Tapin AKP Ismet Wahyudi menerangkan di lokasi penangkapan itu ada tiga buah pondok untuk memakai sabu yang sudah disediakan oleh penjual.
"Ditambah ada penjaga yang menggunakan parang di warung narkotika itu," ujarnya.
Belum lama ini, anggota polisi menghancurkan warung beratap terpal itu dan menangkap JD (48) seorang bandar beserta barang bukti 5,36 gram sabu siap jual.
KBO Narkoba Polres Tapin Ipda Arifin H Simbolon menambahkan saat operasi penangkapan terpaksa harus melepaskan tembakan peringatan mengingat penjagaan warung itu.
"Ada yang kabur, cuma si bandar yang berhasil ditangkap," jelasnya.
Barang bukti yang dikantongi polisi dari bandar itu berupa timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu dan plastik klip, handphone dan uang Rp 300 ribu.
Atas perbuatannya JD terancam pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI tentang Narkotika, tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
"Sekarang diamankan di tahanan Polres Tapin," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Kasat Narkoba Polres Tapin AKP Ismet Wahyudi menerangkan di lokasi penangkapan itu ada tiga buah pondok untuk memakai sabu yang sudah disediakan oleh penjual.
"Ditambah ada penjaga yang menggunakan parang di warung narkotika itu," ujarnya.
Belum lama ini, anggota polisi menghancurkan warung beratap terpal itu dan menangkap JD (48) seorang bandar beserta barang bukti 5,36 gram sabu siap jual.
KBO Narkoba Polres Tapin Ipda Arifin H Simbolon menambahkan saat operasi penangkapan terpaksa harus melepaskan tembakan peringatan mengingat penjagaan warung itu.
"Ada yang kabur, cuma si bandar yang berhasil ditangkap," jelasnya.
Barang bukti yang dikantongi polisi dari bandar itu berupa timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu dan plastik klip, handphone dan uang Rp 300 ribu.
Atas perbuatannya JD terancam pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI tentang Narkotika, tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
"Sekarang diamankan di tahanan Polres Tapin," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021