Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk WeTransfer BV dan OffGamers Global Pte Ltd sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
"Dengan penambahan dua perusahaan tersebut, maka pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 83 badan usaha," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam pernyataan di Jakarta, Senin.
Ia memastikan melalui penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 September 2021, para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada pelanggan di Indonesia.
Baca juga: Kemenkeu buka 110 untuk formasi Pejabat Lelang Kelas II
"DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE," katanya.
Ia menambahkan DJP akan terus mengidentifikasi dan melakukan sosialisasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.
"Di samping itu, DJP juga aktif menjalin komunikasi untuk mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE akan terus bertambah," kata Neilmaldrin.
Hingga akhir Agustus 2021, realisasi penerimaan PPN digital sudah mencapai Rp2,5 triliun.
Baca juga: Kemenkeu apresiasi satker manfaatkan BMN tanggulangi pandemi
Sebelumnya, sebanyak 81 perusahaan global telah tercatat sudah bekerja sama dengan DJP sejak awal Juli 2020 untuk memungut PPN digital.
Perusahaan yang sebagian besar berada di luar negeri tersebut antara lain Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International BV, dan Spotify AB, Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC dan Audible Inc.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Dengan penambahan dua perusahaan tersebut, maka pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 83 badan usaha," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam pernyataan di Jakarta, Senin.
Ia memastikan melalui penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 September 2021, para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada pelanggan di Indonesia.
Baca juga: Kemenkeu buka 110 untuk formasi Pejabat Lelang Kelas II
"DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE," katanya.
Ia menambahkan DJP akan terus mengidentifikasi dan melakukan sosialisasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.
"Di samping itu, DJP juga aktif menjalin komunikasi untuk mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE akan terus bertambah," kata Neilmaldrin.
Hingga akhir Agustus 2021, realisasi penerimaan PPN digital sudah mencapai Rp2,5 triliun.
Baca juga: Kemenkeu apresiasi satker manfaatkan BMN tanggulangi pandemi
Sebelumnya, sebanyak 81 perusahaan global telah tercatat sudah bekerja sama dengan DJP sejak awal Juli 2020 untuk memungut PPN digital.
Perusahaan yang sebagian besar berada di luar negeri tersebut antara lain Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International BV, dan Spotify AB, Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC dan Audible Inc.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021