Banjarmasin,(Antaranews Kalsel) - Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali mengaku terkejut dengan besarnya tunggakan utang sewa kios/toko para pedagang pasar di daerahnya hingga Rp16 miliar. 


Melihat kenyataan tersebut, menurut Iwan Rusmali seperti yang dikatakannya kepada wartawan, di Banjarmasin, Selasa akan mengusulkan dibentuk panitia khusus (Pansus) DPRD setempat untuk membahas itu.

"Kita terkejut dengan adanya masalah besar ini, tentunya kita bisa membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahasnya," ujarnya, di gedung DPRD.

Tapi sebelumnya, kata politisi partai Golkar, Pemkot melalui Dinas Pasar harus bisa menuntaskan masalah tunggakan retribusi sewa kios/toko di sejumlah pasar itu secepatnya.

Sebab, beber dia, jika dibiarkan terus potensi kehilangan berpengaruh bersar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa mencapai Rp1 miliar per tahunnya.

"Kita minta masalah tunggakan pasar secepatnya diselesaikan. Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut," ucap Iwan Rusmali.

Dia mengatakan, untuk menyelesaikan masalah ini harus ada koordinasi dan kerjasama antara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya, tidak hanya dibebankan kepada Dinas Pasar. Dinas Pendapatan pun punya kewajiban membantu.

"Harus ada sinergisitas antara Dinas Pasar dan Dinas Pendapatan. Jangan hanya satu intansi yang bergerak," katanya.

Dia mengaku tidak mengetahui sebelumnya adanya tunggakan pembayaran retrebusi sewa kios/toko para pedagang di pasar dari tahun 2000 hingga 2014 mencapai Rp16 miliartersebut.

"Sewaktu saya jadi Wakil Ketua DPRD priode 2009-2014 pun belum pernah mendapat informasi mengenai masalah ini," bebernya.

"Soalnya selama ini tidak ada laporan, baik disampaikan melalui komisi II maupun ke Badan Musyawarah (Banmus)," ujarnya lagi.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penerimaan Dinas Pasar Rini Subantari membenarkan tunggakan pembayaran retribusi sewa kios/toko sejak 2000 hingga 2015 mencapai Rp16 miliar. Jumlah tersebut didapat setelah tunggakan dikurangi pendapatan dari tebusan.

Menurut dia, hal tersebut disebabkan, banyak pedagang yang enggan memenuhi kewajibannya karena telah merasa toko/kios ditempati dianggap sepenuhnya hak milik mereka.

Selain itu, banyak kios/toko atau disewakan kepada pihak lain, sementara pedagang baru yang menempati tidak mau membayar retribusi karena merasa itu adalah kewajiban pihak yang menyewakan.

  "Ini juga menjadi salah satu kendala yang dihadapi Dinas Pasar, tapi kita berusaha agar masalah ini bisa diselesaikan secepatnya. Dalam waktu dekat kita akan kembali melakukan penyegelan," katanya   

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015