Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan akan mengevaluasi kehadiran anggota legislatif tingkat provinsi tersebut melalui daftar hadir.
Evaluasi kehadiran tersebut merupakan salah satu upaya penegakan disiplin bagi anggota dewan, ujar Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalsel H Rusdiansyah Asnawi sehabis pertemuan dengan BK DPRD dari 13 kabupaten/kota se-Kalsel di Banjarmasin, Jumat.
"Paling lambat setiap akhir bulan, kami akan kumpulkan daftar hadir anggota DPRD Kalsel sebagai salah satu bahan evaluasi kehadiran para wakil rakyat tersebut," tegasnya.
Daftar hadir tersebut, antara lain, pada rapat paripurna, rapat-rapat komisi atau alat kelengkapan dewan (AKD), baik secara internal maupun bersama mitra kerja.
Alumnus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Antasari Banjarmasin itu menerangkan, hasil evaluasi tersebut diserahkan kepada pimpinan DPRD Kalsel untuk ditindaklanjuti, minimal berupa pemberitahuan kepada pimpinan fraksi masing-masing.
"Namun, tidak menutup kemungkinan pimpinan dewan menyampaikan hasil evaluasi BK tersebut kepada pimpinan partai politik (parpol) masing-masing untuk menjadi perhatian bersama," ujar mantan Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) di Manado, Palangkaraya, dan Banjarmasin itu.
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kalsel itu mencontohkan kehadiran anggota dewan yang mesti mendapat evaluasi dan pemikiran bersama, misalnya tidak hadir tiga hari berturut-turut di mana saat itu digelar enam kali rapat paripurna.
Peraturan perundang-undangan menyatakan bahwa setiap anggota dewan yang tidak hadir enam kali berturut-turut dalam rapat paripurna, bisa diusulkan untuk diberhentikan.
"Nah, apakah yang bersangkutan diusulkan untuk diberhentikan sebagai wakil rakyat?" katanya.
Oleh sebab itu, Ketua Badan Pengelola Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin dan mantan Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Kalsel itu mengimbau anggota DPRD Kalsel agar mematuhi tata tertib dan kode etik dewan.
"Jangan sampai ada istilah `jeruk makan jeruk`. Kita pun tak ingin terjadi `jeruk makan jeruk` di DPRD Kalsel," kata Rusdiansyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
Evaluasi kehadiran tersebut merupakan salah satu upaya penegakan disiplin bagi anggota dewan, ujar Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalsel H Rusdiansyah Asnawi sehabis pertemuan dengan BK DPRD dari 13 kabupaten/kota se-Kalsel di Banjarmasin, Jumat.
"Paling lambat setiap akhir bulan, kami akan kumpulkan daftar hadir anggota DPRD Kalsel sebagai salah satu bahan evaluasi kehadiran para wakil rakyat tersebut," tegasnya.
Daftar hadir tersebut, antara lain, pada rapat paripurna, rapat-rapat komisi atau alat kelengkapan dewan (AKD), baik secara internal maupun bersama mitra kerja.
Alumnus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Antasari Banjarmasin itu menerangkan, hasil evaluasi tersebut diserahkan kepada pimpinan DPRD Kalsel untuk ditindaklanjuti, minimal berupa pemberitahuan kepada pimpinan fraksi masing-masing.
"Namun, tidak menutup kemungkinan pimpinan dewan menyampaikan hasil evaluasi BK tersebut kepada pimpinan partai politik (parpol) masing-masing untuk menjadi perhatian bersama," ujar mantan Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) di Manado, Palangkaraya, dan Banjarmasin itu.
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kalsel itu mencontohkan kehadiran anggota dewan yang mesti mendapat evaluasi dan pemikiran bersama, misalnya tidak hadir tiga hari berturut-turut di mana saat itu digelar enam kali rapat paripurna.
Peraturan perundang-undangan menyatakan bahwa setiap anggota dewan yang tidak hadir enam kali berturut-turut dalam rapat paripurna, bisa diusulkan untuk diberhentikan.
"Nah, apakah yang bersangkutan diusulkan untuk diberhentikan sebagai wakil rakyat?" katanya.
Oleh sebab itu, Ketua Badan Pengelola Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin dan mantan Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Kalsel itu mengimbau anggota DPRD Kalsel agar mematuhi tata tertib dan kode etik dewan.
"Jangan sampai ada istilah `jeruk makan jeruk`. Kita pun tak ingin terjadi `jeruk makan jeruk` di DPRD Kalsel," kata Rusdiansyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015