Banjarmasin, 15/7 (Antara) - Ketua Badan Kehormatan DPRD Kalimantan Selatan Rusdiansyah Aswani menyatakan, selaku alat kelengkapan dewan yang melakukan pengawasan dan penegakkan peraturan tata tertib serta kode etik akan memperingati setiap anggota legislatif tersebut yang melanggar.
"Dengan sudah disahkannya pedoman tata beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalsel sudah bisa pula menindaklanjuti terhadap pelanggaran peraturan tata tertib (Tatib) dan kode etik DPRD Kalsel," katanya di Banjarmasin, Rabu.
Ia mengaku, kalau sebelumnya BK belum menampakan geliat dan terkesan kurang greget, karena belum ada pedoman tata beracara, yang menurut ilmu hukum dikenal dengan hukum formal atau hukum acara.
"Memang hukum materiilnya sudah ada, yaitu Peraturan Tata Tertib (Tatib) dan Kode Etik DPRD Kalsel. Tapi sebelum adanya hukum formal, yaitu Pedoman Tata Beracara, sulit atau tak mungkin menerapkan atas pelanggaran Tatib dan Kode Etik DPRD Kalsel," tegasnya.
Oleh sebab itu, lanjut mantan Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Manado, Sulawesi Utara, Palangkaraya, Kalimantan Tengah dan Banjarmasin tersebut yang bergabung ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP), BK DPRD Kalsel memulai "action" (aksi) Agustus mendatang (2015).
Action tersebut antara lain memantau dan mencatat kehadiran anggota DPRD Kalsel, baik dalam rapat paripurna biasa ataupun rapat paripurna istimewa, tutur mantan Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Kalsel itu.
Selain itu, pada rapat-rapat komisi, panitia khusus (Pansus), dalam alat kelengkapan dewan (AKD) lain, serta rapat fraksi, tambahnya menjawab Antara Kalsel.
a menegaskan, bila tiga kali berturut-turut tidak hadir tanpa membertahui atau alasan, BK akan memberikan peringatan, dan melaporkan ke pimpinan dewan, untuk selanjutnya disampaikan ke pimpinan fraksi masing-masing.
"Mengenai pemberian sanksi, bukan kewenangan BK, terutama seperti pergantian antarwaktu (PAW) merupakan domen (wewenang) dari partai politik (parpol) pengusul anggota dewan tersebut," demikian Rusdiansyah Asnawi.
BK Peringati Anggota DPRD Kalsel Yang Melanggar
Kamis, 16 Juli 2015 10:15 WIB