Oleh Syamsuddin Hasan
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Rencana perubahan ketentuan yang berkaitan dengan pemberian sanksi terhadap anggota dewan mendapat apresiasi dari Badan Kehormatan DPRD Kalimantan Selatan serta kabupaten/kota di provinsi tersebut.
Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR-RI H Abdul Wahab Dalimunthe mengemukakan rencana perubahan tersebut dalam pertemuan dengan BK DPRD Kalsel dan BK DPRD kabupaten/kota se-provinsi itu, di Banjarmasin, Kamis.
Politisi Partai Demokrat kelahiran Sumatera Utara (Sumut) itu, mengungkapkan, rencana perubahan tersebut antara lain, ketentuan kehadiran anggota dewan dalam persidangan.
"Kalau sebelumnya anggota Dewan yang tidak hadir sebanyak enam kali berturut-turut dalam masa persidangan bisa diusulkan untuk diberhentikan," ungkapnya dalam pertemuan di lantai IV Gedung DPRD Kalsel.
"Sementara dalam rencana perubahan, tidak lagi enam kali berturut-turut, tapi cukup tiga kali tidak hadir dalam masa persidangan, walau tidak berturut-turut, yang bersangkutan dalam diusulkan untuk diberhentikan," demikian Dalimunthe.
Sedangkan H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, anggota BK DPR-RI menambahkan, Kode Etik dan Tata Beracara tersebut sebagai salah satu upaya, untuk lebih mendisiplinkan anggota Dewan.
Dalam pertemuan itu, Ketua BK DPRD Kota Banjarmasin Suyatno bukan cuma mengapresiasi, tapi juga menyatakan mendukung rencana perubahan tersebut, guna pencitraan anggota Dewan sebagai wakil rakyat.
"Saya sangat sependapat sekali rencana perubahan ketentuan dari enam kali berturut-turut tidak hadir menjadi tiga kali saja dan tak mesti berturut-turut, asalkan dalam satu masa persidangan," tandas politsi muda Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Pendapat dan dukungan serupa dari ketua-ketua BK DPRD lainnya di Kalsel yang hadir dalam pertemuan tersebut, yaitu dari Kota Banjarbaru, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Barito Kuala (Batola) dan Kabupaten Kotabaru.
Kunjungan BK DPR-RI ke Kalsel 4 - 6 Desember 2013, untuk mendapatkan masukan rencana perubahan Kode Etik dan Tata Beracara DPR-RI.
Pertemuan tersebut dibuka Wakil Ketua DPRD Kalsel H Riswandi dari Partai Keadilan Sejahtera dan dipandu Ketua BK DPRD provinsi setempat HM Zaini dari PDIP.
DPRD Tidak Rapat Mendapatkan Sanksi
Kamis, 5 Desember 2013 15:17 WIB