Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin memastikan tegas menjaga kampanye di masa pandemi COVID-19 ini, sehingga tidak ada kegiatan pengumpulan masa yang melanggar protokol kesehatan.
Dikatakan Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin H Muhammad Yasar Lc di Banjarmasin, Minggu, sesuai Peraturan Bawaslu nomor 4, pihaknya berhak untuk menegur melakukan teguran langsung jika adanya dugaan pelanggan protokol kesehatan di kegiatan kampanye pasangan calon.
"Teguran lisan atau tertulis, kalau diindahkan, bisa saja kita koordinasi dengan pihak berwajib untuk dibubarkan," ujarnya.
Bahkan jika tetap membandel, ucap Yasar, pihaknya tidak ragu untuk membawanya keranah hukum pidana.
"Bisa dikenakan undang-undang tentang ke karantinaan wilayah atau tentang penanganan wabah," tuturnya.
Yasar menyatakan, pihaknya akan terus memata-matai semua gerakan para pasangan calon, tidak hanya harus bersikap demokratis atau melaksanakan kegiatan politik yang sesuai peraturan, tapi juga menjaga protokol kesehatan.
"Petugas akan kita sebar di setiap kegiatan kampanye dan pertemuan para pasangan calon," bebernya.
Dia mengakui, Pilkada 2020 ini menjadi makin berat karena di tengah masih wabah virus Corona, hingga pihaknya pun tambah tugas sekalian jadi satgas penanganan COVID-19.
"Petugas kita di lapangan pun juga dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD), sehingga semuanya bisa selamat," ujarnya.
Pilkada Banjarmasin tahun 2020 ini dipastikan diikuti empat pasang calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin, di masa masa kampanye akan dimulai pada 26 September ini.
Empat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin itu adalah H Ibnu Sina dan H Arifin Noor, sebagai petahanan yang didukung Partai Demokrat, PKB dan PDIP serta PSI.
Kemudian, Hj Ananda dan H Mushaffa Zakir yang diusung Partai Golkar, PKS, PAN dan Nasdem serta Perindo dan PKPI. Selanjutnya H Haris Makkie dan Ilham Noor yang diusung Partai Gerindra, PPP dan PBB serta Hanura.
Pasangan terakhir adalah H Khairul Saleh dan Habib Muhammad Ali Alhabsy yang maju lewat jalur perorangan atau independen.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Dikatakan Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin H Muhammad Yasar Lc di Banjarmasin, Minggu, sesuai Peraturan Bawaslu nomor 4, pihaknya berhak untuk menegur melakukan teguran langsung jika adanya dugaan pelanggan protokol kesehatan di kegiatan kampanye pasangan calon.
"Teguran lisan atau tertulis, kalau diindahkan, bisa saja kita koordinasi dengan pihak berwajib untuk dibubarkan," ujarnya.
Bahkan jika tetap membandel, ucap Yasar, pihaknya tidak ragu untuk membawanya keranah hukum pidana.
"Bisa dikenakan undang-undang tentang ke karantinaan wilayah atau tentang penanganan wabah," tuturnya.
Yasar menyatakan, pihaknya akan terus memata-matai semua gerakan para pasangan calon, tidak hanya harus bersikap demokratis atau melaksanakan kegiatan politik yang sesuai peraturan, tapi juga menjaga protokol kesehatan.
"Petugas akan kita sebar di setiap kegiatan kampanye dan pertemuan para pasangan calon," bebernya.
Dia mengakui, Pilkada 2020 ini menjadi makin berat karena di tengah masih wabah virus Corona, hingga pihaknya pun tambah tugas sekalian jadi satgas penanganan COVID-19.
"Petugas kita di lapangan pun juga dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD), sehingga semuanya bisa selamat," ujarnya.
Pilkada Banjarmasin tahun 2020 ini dipastikan diikuti empat pasang calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin, di masa masa kampanye akan dimulai pada 26 September ini.
Empat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin itu adalah H Ibnu Sina dan H Arifin Noor, sebagai petahanan yang didukung Partai Demokrat, PKB dan PDIP serta PSI.
Kemudian, Hj Ananda dan H Mushaffa Zakir yang diusung Partai Golkar, PKS, PAN dan Nasdem serta Perindo dan PKPI. Selanjutnya H Haris Makkie dan Ilham Noor yang diusung Partai Gerindra, PPP dan PBB serta Hanura.
Pasangan terakhir adalah H Khairul Saleh dan Habib Muhammad Ali Alhabsy yang maju lewat jalur perorangan atau independen.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020